Berita Nasional

Menteri ATR/BPN Sambut Putusan MK Soal HAT di IKN RI

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pemerintah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi dasar penting untuk memperkuat kepastian hukum serta menjaga tata kelola pertanahan agar tetap sesuai prinsip konstitusi.

Menteri Nusron menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN bersama Otorita IKN dan kementerian terkait segera melakukan langkah koordinatif untuk menyelaraskan aturan teknis.

IMG-20260217-WA0014

“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” ujarnya pada Jumat (14/11/2025).

Menurut Nusron Wahid, putusan MK yang membatalkan skema pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai dengan pola dua siklus hingga 95 tahun merupakan koreksi terhadap durasi hak, bukan terhadap kepastian berusaha. Ia menekankan bahwa batasan hak atas tanah di IKN kini kembali mengacu pada ketentuan nasional yang telah memiliki mekanisme evaluasi lebih terukur. Ia menilai keputusan tersebut justru memperjelas batas kewenangan negara dalam pengelolaan tanah, sekaligus memperkuat posisi pemerintah dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai prinsip Pasal 33 UUD 1945.

“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” kata Nusron dalam penegasannya.

Nusron menambahkan bahwa kebijakan Presiden Prabowo Subianto menempatkan reforma agraria dan pengelolaan ruang sebagai instrumen penting dalam pembangunan IKN. Karena itu, kepastian hukum yang kuat menjadi syarat mutlak agar pembangunan tidak menciptakan ketimpangan baru. Pihaknya memastikan bahwa arah kebijakan pemerintah pusat tetap konsisten: pembangunan IKN harus modern, adil, inklusif, dan tidak melanggar konstitusi.

Dalam penjelasannya, Nusron juga menyoroti peran putusan MK sebagai momentum memperkuat fungsi sosial tanah di kawasan IKN. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada percepatan pembangunan fisik, tetapi juga perlindungan terhadap masyarakat lokal dan komunitas adat.

“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” tambahnya.

Lanjut Nusron bahwa pemerintah akan memperkuat sistem evaluasi dan monitoring untuk memastikan setiap pengelolaan hak atas tanah di IKN dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur. Evaluasi berkala disebut menjadi bagian penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan menghindari konflik agraria yang dapat menghambat pembangunan.

Menteri Nusron menegaskan bahwa ATR/BPN terus mendorong pemetaan yang lebih akurat, digitalisasi dokumen pertanahan, serta integrasi data lintas lembaga. Hal ini dinilai penting untuk menciptakan basis data yang kuat sehingga keputusan tata ruang dan pertanahan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan berbasis bukti.

Ia memastikan bahwa seluruh proses teknis akan dirumuskan ulang bersama instansi terkait agar pelaksanaan kebijakan pertanahan di IKN selaras dengan putusan MK. Pemerintah, katanya, tidak ingin ada celah hukum yang menyebabkan ketidakpastian bagi pelaku usaha maupun masyarakat.

BACA JUGA: Pemdes Pasirlawang Apresiasi Pembangunan Jembatan

Dengan langkah harmonisasi regulasi tersebut, pemerintah berharap pembangunan IKN tetap bergerak maju dengan kepastian hukum yang kokoh, iklim investasi terjaga, serta fungsi sosial tanah terlindungi.

“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan IKN berjalan sesuai ketentuan, adil bagi masyarakat, dan tetap menarik bagi investor,” tutup Nusron. (Dena A Kurnia)

IMG-20260217-WA0014

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *