RDP Bahas Penyelesaian Sengketa Tanah di Surabaya

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas penyelesaian sengketa pertanahan di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (18/11/2025). Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi pemerintah, legislatif, serta para pemangku kepentingan untuk mencari solusi yang adil dan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dalam kesempatan itu menyatakan bahwa kementerian berkomitmen menangani persoalan pertanahan secara transparan, objektif, dan sesuai peraturan. Ia menegaskan, pihaknya siap membuka ruang diskusi yang konstruktif.

IMG-20251109-WA0063(1)
IMG-20251109-WA0063(1)

“Kami siap mendiskusikan hal ini agar kepastian hukum bagi masyarakat dapat ditegakkan, serta memastikan setiap proses penyelesaian ditempuh secara objektif berdasarkan data yang valid,” ujarnya di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta.

Sengketa yang dibahas merupakan perselisihan antara PT Pertamina dan masyarakat terkait dua bidang tanah yang diklaim sebagai tanah berstatus Eigendom Verponding (EV). Masyarakat yang menempati, menguasai, atau mengantongi sertipikat atas bidang tanah tersebut menyampaikan keberatan dan meminta kepastian hak mereka.

Dalu menjelaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, karena menyangkut dokumen historis dan bukti administratif yang kompleks. Ia mengatakan bahwa keputusan tidak boleh diambil secara tergesa-gesa agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Dalu, terdapat beberapa jalur alternatif yang dapat ditempuh dalam penyelesaian, baik melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara maupun ketentuan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

“Penyelesaian permasalahan pertanahan ini perlu kita bahas melalui sejumlah alternatif,” tuturnya, sambil menekankan bahwa segala opsi harus memperhatikan kelayakan hukum dan kepentingan publik.

Kementerian ATR/BPN juga menegaskan perlunya kolaborasi lintas lembaga untuk mencapai solusi final. Dalu menyampaikan bahwa penyelesaian akan melibatkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi, Satgas Anti-Mafia Tanah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, Kementerian Keuangan, serta PT Pertamina. Pendekatan kolektif ini dianggap penting agar keputusan yang dihasilkan mencerminkan kepentingan semua pihak.

BACA JUGA: Konser Nadwah Darussalam Bangkit Motivasi Santriku

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengingatkan bahwa sengketa pertanahan tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga keadilan sosial. Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi hak masyarakat atas tanah dan ruang hidup.

“Negara harus hadir memastikan setiap persoalan pertanahan diselesaikan secara transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Menutup rapat, Rifqinizamy berharap seluruh pihak dapat menyepakati langkah konkret demi memberikan kepastian hukum. Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir serta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, seperti Dirjen PHP, Asnaedi; Dirjen PSKP, Iljas Tedjo Prijono; dan Tenaga Ahli Reforma Agraria, Rezka Oktoberia. (Imas)

Bagikan dengan :
IMG-20251109-WA0063(1)
IMG-20251109-WA0063(1)

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan