Hukuman Mati Ancam Peracik PIL PCC

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sidang lanjutan kasus produsen pil PCC berkedok pabrik sumpit di Kelurahan Awilega, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, digelar di Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Senin, (14/04/2020)kemarin. Hukuman mati kini ancam salah satu dari mereka.

Kasus yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) itu mulai disidangkan. Dari lima terdakwa satu dianyaranya Dituntut Hukuman Mati, Sementara empat terdakwa lainya masing-masing dituntut dengan hukuman penjara 20 tahun penjara.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Ismail, SM mengatakan, dari lima terdakwa, satu terdakwa berisnial YE dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara, tiga terdakwa lainnya yang berinisial DP, AM, dan ER, dituntut hukuman penjara seumur hidup, dan terdakwa berinisial JP diuntut hukuman 20 tahun penjara.

“Saya minta waktu dua pekan untuk melakukan pledoi. Saat ini kita masih membuat pembelaan untuk masing-masing terdakwa,” kata Muhammad Ismail.

Menurut dia, ada beberapa hal yang dapat meringankan hukuman para terdakwa. Pertama, para terdakwa itu merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, para terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.

Ismail juga beranggapan, para terdakwa itu juga merupakan korban juga dari peredaran narkotika. Sebab, saat ini masih terdapat pelaku yang masih menjadi buron atau DPO.

“Mereka yang DPO itulah yang merupakan aktor intelektual pembuatan narkotika ini,” kata dia.

Selain di Tasikmalaya, BNN juga melakukan operasi pada waktu yang bersamaan di Kebumen dan Cilacap. Dari hasil operasi itu, ditangkap sembilan orang dan barang bukti.

Dari hasil operasi yang dilakukan BNN bersama aparat kepolisian di tiga lokasi, Selasa, (26/11), setidaknya sebanyak 2 juta pil PCC diamankan.

Di Kota Tasikmalaya misalnya, BNN menyita barang bukti narkotika jenis PCC merek Zenith yang disimpan dalam karung plastik dan beberapa dus pil merek Carnophen. Sementara di Kabupaten Kebumen, sebanyak dua dus atau sekitar 60 ribu butir PCC diamankan. Di Kota Cilacap, mengamankan 43 dus atau sekitar 1,29 juta butir PCC dalam sebuah gudang. (Aa Fauzi/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan