Nusron Desak Bali Percepat Sertipikasi Tanah Warga
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta dukungan penuh dari para kepala daerah se-Bali untuk mempercepat proses sertipikasi tanah.
Permintaan itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wali kota se-Bali pada Rabu (26/11/2025) di Kantor Gubernur Bali.
Dalam arahannya, Nusron menekankan bahwa ketertiban administrasi pertanahan merupakan fondasi utama untuk mencegah sengketa lahan dan meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.
Nusron juga menyampaikan bahwa meskipun seluruh bidang tanah di Bali telah terdata, masih ada sekitar 13% lahan yang belum bersertipikat. Menurutnya, angka tersebut cukup besar untuk menimbulkan potensi masalah jika tidak ditangani serius.
“Saya minta tolong, setelah Rakor ini kumpulkan lurah, RT/RW. Bagi mereka yang punya tanah dengan sertipikat keluaran 1997 ke bawah, segera mutakhirkan. Datang ke BPN supaya tidak ada tumpang tindih lahan ke depannya,” ujar Menteri Nusron.
Instruksi tersebut, lanjutnya, bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut keamanan legal para pemilik tanah, terutama mereka yang selama bertahun-tahun belum memperbarui dokumen kepemilikannya. Nusron menegaskan bahwa sertipikasi bukan sekadar selembar kertas, melainkan alat pertahanan hukum yang menentukan nasib ekonomi dan sosial masyarakat di masa depan.
Di sisi lain, Menteri Nusron juga meminta pemerintah daerah untuk memfasilitasi percepatan sertipikasi bagi masyarakat kurang mampu. Ia menyoroti kelompok desil satu dan dua yang menurutnya rentan kehilangan hak atas tanah apabila tidak segera memiliki sertipikat.
“Untuk kepentingan rakyat, bagi mereka yang miskin dan masuk desil satu atau desil dua, dibantu dibebaskan BPHTB-nya. Karena BPHTB ini kewenangan gubernur. Tanah mereka harus disertipikatkan daripada nanti diserobot orang,” tegasnya.
Kebijakan pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dinilai memiliki dampak besar dalam mempercepat proses penyertipikatan. Dengan kemudahan itu, Bali disebut berpeluang menjadi provinsi pertama yang mencapai 100% lahan bersertipikat. Nusron mengingatkan bahwa strategi tersebut memerlukan keberanian politik pemerintah daerah dan kemauan untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat rentan.
Pada kesempatan itu, Menteri Nusron juga mengungkapkan manfaat ekonomi dari sertipikasi tanah, yang tercermin dari naiknya transaksi perpajakan dan aktivitas perbankan. Ia memaparkan bahwa penerimaan BPHTB tahun lalu mencapai Rp1,438 triliun, sementara hingga Oktober 2025 sudah menembus Rp1,290 triliun. Angka itu menunjukkan tren pertumbuhan positif dan memperkuat fungsi sertipikasi dalam mendorong perekonomian daerah.
Selain itu, nilai Hak Tanggungan (HT) di Bali juga mengalami kenaikan yang signifikan.
“Tahun lalu Hak Tanggungan sebesar Rp27 triliun, sekarang sudah naik menjadi Rp36,3 triliun. Artinya manfaat sertipikasi tanah yang kemudian diputar untuk investasi nilainya sebesar itu. Tanpa sertipikat, bank tidak mau,” jelasnya.
Nusron juga menegaskan bahwa sertipikat tanah berfungsi sebagai jaminan yang membuka akses pembiayaan masyarakat.
BACA JUGA: Penyaluran Bantuan Pangan Banjar Tepat Sasaran
Melalui Rakor ini, Menteri Nusron berharap kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah dapat memastikan seluruh masyarakat Bali, termasuk kelompok yang selama ini terpinggirkan, memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Menurutnya, penyelesaian masalah pertanahan tidak boleh lagi ditunda karena berkaitan langsung dengan keamanan ekonomi warga dan masa depan pembangunan daerah.
Rakor tersebut turut dihadiri Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian; Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging; serta Gubernur Bali I Wayan Koster dan seluruh bupati dan wali kota se-Bali. Mereka mengikuti jalannya Rakor secara langsung, membahas langkah strategis untuk menopang percepatan sertipikasi di seluruh wilayah Bali. (Dena)


