ATR BPN Bahas Perubahan PP 18 Tahun 2021 untuk Kepastian Hukum
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Pembahasan Konsepsi Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (07/1/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian dan perlindungan hukum di bidang pertanahan.
Pembahasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2021 yang dalam implementasinya masih ditemukan sejumlah persoalan. Beberapa di antaranya meliputi tumpang tindih pengaturan, ketidaksinkronan perizinan, serta kebutuhan penyesuaian kebijakan agar regulasi pertanahan lebih operasional dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, dalam arahannya menegaskan bahwa perubahan kebijakan harus dirumuskan secara cermat dan komprehensif. Ia menyampaikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya ditujukan untuk masyarakat, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi jajaran Kementerian ATR/BPN, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Perubahan kebijakan ini harus mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi jajaran Kementerian ATR/BPN di pusat dan daerah. Aturan yang disusun harus jelas, operasional, dan dapat diimplementasikan secara aman hingga ke daerah,” ujar Pudji.
Lebih lanjut, Pudji menekankan pentingnya kesamaan pemahaman dalam pelaksanaan regulasi. Menurutnya, setiap ketentuan yang diatur memiliki dampak masing-masing sehingga perlu dirumuskan secara tegas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan. Ia berharap, melalui perubahan ini, seluruh substansi pengaturan dapat dipahami dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pihak terkait.
Dalam forum tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, memaparkan sepuluh konsepsi utama yang menjadi fokus perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021. Sepuluh konsepsi tersebut antara lain pengaturan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU), penyelesaian tumpang tindih perizinan sebagai substansi baru, pengaturan tanah negara dan tanah reklamasi, serta penyesuaian ketentuan Hak Pengelolaan (HPL).
Selain itu, konsepsi perubahan juga mencakup pembatalan hak atas tanah akibat cacat administrasi, perubahan HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP), penataan kembali hak atas tanah yang telah berakhir, penguatan perlindungan hukum dalam pendaftaran tanah, serta kewajiban pelaporan Hak Milik dalam rangka pengendalian dan pengawasan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang membuka kegiatan tersebut, meminta seluruh pejabat terkait untuk berperan aktif dalam memberikan masukan. Ia menilai, keterlibatan lintas unit kerja sangat penting agar perubahan regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan dan meminimalkan potensi permasalahan hukum ke depan.
BACA JUGA: Menteri Nusron Tekankan Kepastian dan Transparansi Waktu Pelayanan Pertanahan
“Diskusi ini perlu kita perluas untuk menilai mana substansi yang perlu dimasukkan dan mana yang tidak. Oleh karena itu, saya mengharapkan Bapak/Ibu dapat memberikan masukan,” kata Dalu Agung.
Pembahasan konsepsi perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 ini diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik secara luring maupun daring. Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus menyempurnakan regulasi pertanahan guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. (Satrio)

