ATR BPN Tetapkan Langkah Darurat Lindungi Lahan Sawah Nasional

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah darurat untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah nasional. Kebijakan ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mencapai target swasembada pangan nasional.

Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan setelah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Negara pada Rabu (28/01/2026). Langkah ini dinilai krusial mengingat tingginya laju alih fungsi lahan sawah yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

FB_IMG_1768568975967
FB_IMG_1768568975967

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil sikap tegas terhadap daerah yang belum menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara memadai dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia menyampaikan, daerah yang dalam RTRW-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS), maka seluruh LBS di wilayah tersebut akan dianggap sebagai LP2B.

“Kami menetapkan kebijakan bahwa bagi daerah yang dalam RTRW-nya belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen dari LBS, maka seluruh LBS tersebut kami anggap sebagai LP2B. Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai pemerintah daerah menetapkan LP2B sesuai ketentuan,” tegas Nusron Wahid.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030. Dalam aturan itu, pemerintah mengamanatkan agar minimal 87 persen LBS ditetapkan sebagai LP2B yang bersifat permanen dan tidak dapat dialihfungsikan. Namun demikian, Menteri Nusron mengakui bahwa kondisi faktual di lapangan masih jauh dari harapan.

Berdasarkan data pemerintah, sepanjang periode 2019 hingga 2024, Indonesia tercatat kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah. Lahan tersebut beralih fungsi menjadi kawasan industri, permukiman, dan berbagai penggunaan non-pertanian lainnya. Angka tersebut dinilai sangat signifikan dan menjadi peringatan serius bagi keberlanjutan ketahanan pangan nasional.

“Kalau LP2B tidak dicantumkan secara memadai dalam RTRW, maka alih fungsi lahan sangat mudah terjadi karena seluruh pembangunan selalu mengacu pada tata ruang. Inilah yang kami sebut sebagai kondisi darurat tata ruang yang harus segera dibenahi,” ujar Nusron.

Ia juga memaparkan bahwa saat ini penetapan LP2B dalam RTRW provinsi baru mencapai sekitar 67,8 persen. Sementara itu, di tingkat kabupaten dan kota angkanya bahkan lebih rendah, yakni sekitar 41 persen. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keberlangsungan sawah produktif di Indonesia.

BACA JUGA: Asep Rahmat Dukung Posyandu Pusakanagara Lewat Bantuan Digital

Sebagai langkah lanjutan, Kementerian ATR/BPN mewajibkan daerah yang telah mencantumkan LP2B namun belum memenuhi batas minimal 87 persen untuk segera melakukan revisi RTRW. Revisi tersebut harus diselesaikan paling lambat enam bulan sebagai bentuk kepastian hukum perlindungan lahan sawah.

Saat ini, baru 64 kabupaten/kota yang telah memenuhi ketentuan LP2B di atas 87 persen. Sementara itu, sebanyak 409 daerah masih harus melakukan penyesuaian. Untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan, ATR/BPN akan menggelar rapat koordinasi dengan para gubernur, bupati, dan wali kota, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan kebijakan ini dipahami dan dijalankan secara serentak. (Satrio)

Bagikan dengan :
FB_IMG_1768568975967
FB_IMG_1768568975967

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan