Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Resmi Dibuka di Garut
infopriangan.com, BERITA GARUT. Pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang imigrasi. Upaya tersebut diwujudkan melalui pembentukan Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Non TPI) Garut. Kantor baru ini resmi beroperasi dan ditandai dengan kegiatan Tasyakuran yang berlangsung di Jalan Patriot No. 10, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Jumat, (30/1/2026).
Acara tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia, Asep Kurnia, serta dirangkaikan dengan penandatanganan dan penyerahan hibah tanah serta bangunan dari Korpri Kabupaten Garut kepada Kemenimipas.
Dalam sambutannya, Asep Kurnia menyampaikan bahwa kehadiran Kantor Imigrasi di Garut merupakan langkah konkret pemerintah dalam mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat Garut kini tidak perlu lagi bepergian jauh ke daerah lain untuk mengurus dokumen keimigrasian, khususnya paspor.
Asep kurnia menjelaskan bahwa keberadaan kantor ini akan sangat membantu calon jemaah haji dan umrah yang selama ini harus menempuh jarak cukup jauh untuk pengurusan paspor.
“Dengan adanya Kantor Imigrasi di Garut, pelayanan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien bagi masyarakat,” ujarnya.
Asep Kurnia juga menegaskan bahwa fungsi Kantor Imigrasi tidak hanya sebatas pelayanan pembuatan paspor bagi warga negara Indonesia. Menurutnya, kantor ini juga memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
“Kantor imigrasi ini juga melayani WNA, termasuk perpanjangan izin tinggal, VITAS, dan layanan keimigrasian lainnya,” kata Asep.
Asep menambahkan, keberadaan Kantor Imigrasi Garut diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi di daerah. Dengan kemudahan layanan keimigrasian, investor asing diharapkan semakin tertarik menanamkan modalnya di Kabupaten Garut.
Selain fungsi pelayanan, Asep Kurnia menekankan pentingnya fungsi pengawasan keimigrasian. Ia menyatakan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan diperketat guna meminimalisir potensi pelanggaran hukum, termasuk keberadaan imigran ilegal.
Dalam kesempatan tersebut, Asep juga mengapresiasi Kantor Imigrasi Garut yang menjadi kantor pertama dari total 18 kantor baru yang diresmikan dan sudah mampu menerbitkan paspor.
Sementara itu, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengungkapkan bahwa terwujudnya Kantor Imigrasi di Garut melalui proses panjang dan merupakan hasil kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Garut dan Kemenimipas. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki visi menjadikan Garut sebagai daerah yang lebih terbuka terhadap mobilitas global.
“Garut ingin menjadi kota yang ‘in and out’, artinya masyarakat Garut yang ingin ke luar negeri tidak lagi kesulitan, dan orang luar negeri yang datang ke Garut juga bisa terlayani dengan baik,” tegas Bupati.
BACA JUGA: Banjar Jadi Titik Awal Munggahan Ride HDCI ke DIY
Bupati juga menilai Kantor Imigrasi dapat menjadi sarana literasi bagi masyarakat agar memahami prosedur keimigrasian secara benar, sehingga terhindar dari praktik perdagangan orang atau human trafficking.
Bupati berharap hibah tanah dan bangunan dari Korpri Kabupaten Garut dapat memberikan manfaat jangka panjang dan menjadikan sebagai pusat pelayanan publik yang prima, profesional, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. (Liklik)


