Dampak Corona 4000 Pekerja Dirumahkan

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Dampak pandemi virus Corona begitu terasa disektor ekonomi. Akibatnya, banyak perusahaan yang merumahkan karyawannya. Seperti di KotaTasikmalaya, Jawa Batat, total sudah 4000 pekerja yang dirumahkan. 

Berdasarakan data dari Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan sudah mencapai angka 4.000 orang karyawan.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

“Ya kemarin saya dapat Informasi dari Dinas Tenaga Kerja angkanya sudah mencapai hampir 4.000 an,” ujar Wakil Walikota Tasikmalaya Muhammad Yusuf. Jum’at, (01/05/2020).

Yusuf menambahkan, tenaga kerja yang  di rumahkan itu akan dibantu dengan kartu prakerja. Hanya saja kata dia, kartu pra kerja sendiri hingga saat ini belum efektif.

“Sekarang setelah mewabahnya Covid -19, untuk mendapat kartu pra kerja itu kan harus daptar melalui online. Sementara untuk  mengakses kartu tersebut banyak orang yang tidak bisa mendaftar karena di online itu memang susah,” jelas Yusuf.

“Melalui kartu pra kerja diharapkan akan cukup membantu khususnya untuk karyawan yang di PKH. Atau dirumahkan akibat perusahaannya berhenti sebagai dampak dari pandemi virus Corona,” ujarnya.

“Kartu pra kerja tadinya hanya untuk yang belum punya pekerjaan. Dengan tujuan pengentasan angka pengangguran, kini diperuntukan pula untuk karyawan yang dirumahkan sebagai dampak covid -19,” jelasnya.

“Hingga kini kartu pra kerja tersebut belum epektif,” tambah Yusuf.

Disinggung terkait upah karyawan yang dirumahkan Yusuf mengatakan, hak karyawan yang dirumahkan harus tetap dipenuhi oleh pihak perusahaan yang merumahkan karyawannya. Akan tetapi karena kondisinya seperti ini kata Yusuf, antara kedua belah pihak diharuskan mencari kesepakatan yang terbaik sehingga tidak ada yang terlalu dirugikan.

“Ini akibat wabah yang tidak kita prediksi, sehingga mungkin perusahaan juga akan berat jika harus menanggung semua hak karyawan. Sementara perusahaan tidak jalan. Makanya tinggal cari jalan terbaik antara kedua belah pihak atau yang biasa disebut bipartite,” jelasnya.

Tapi jika karyawan l bukan dirumahkan tetapi diberhentikan atau PHK, perusahaan tetap harus memberikan pesangon. 

“Kalau PHK, harus ada pesangon. Bahkan kalau ada perusahaan tidak memberi pesangon, akan kita mediasi. Kita usahakan dapat,” ujarnya.

“Salah satu contoh ada sebuah perusahaan yang memberhentikan karyawannya atau PHK. Setelah kita mediasi akhirnya ke 21 karyawan tersebut tetap mendapatkan pesangon,” kata Yusup

“Kalau tidak ada halangan penyerahan pesangonnya akan dilakukan di sini di Balai Kota supaya bisa disaksikan oleh pemerintah,” pungkasnya. (Aa Fauzy/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan