Napi Bebas Bersyarat Kembali Berulah di Tasikmalaya

infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Baru dua bulan menghirup udara bebas, napi bebas bersyarat kembali berulah di Tasikmalaya.

Napi yang baru bebas karena program asimilasi dari pemerintah itu MRA (34) alias AD, warga Kabupaten Garut.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

MRA kembali melakukan aksi kali ini tak tanggung-tanggung, dia melakukan kejahatan dengan penipuan delapan kali di wilayah hukum Polresta Tasikmalya dan tiga kali di Polres Banjar.

Dia beraksi di setiap toko kue, meubeul dan salon. Dalam aksi penipuannya, MRA selalu mengaku sebagai sopir anggota DPRD ataupun sebagai bos yang memesan kue dalam jumlah banyak.

Ketika negosiasi hampir tuntas, dia selalu mengakui kepada korbannya pinjam motor hendak ke ATM mengambil uang.

Namun pelaku ini malah membawa kabur motor korbannya. Akhirnya, para pelaku melaporkan kejadian penipuan ini ke Polresta Tasikmalaya.

Akhirnya, Rabu (17/06/2020) pagi, dia diciduk Satreskrim Polresta Tasikmalaya di sebuah kontrakan setelah beraksi di sebuah toko meubeul di Jalan Mitrabatik. Di lokasi itu pelaku membawa lari sebuah motor Honda Beat.

Kasatreskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan pelaku dapat diketahui keberadaannya setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di lokasi-lokasi kejadian.

“Dia (pelaku, Red) harusnya insyaf karena mantan narapidana yang dapat asimilasi dengan vonis 1,6 tahun dan hanya menjalani tahanan 1,3 tahun di Lapas Sumenep, Jawa Timur,” ujarnya. Rabu, (17/06/2020).

Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang-bukti BPKB dan STNK motor Honda Beat bernopol M 4210 BE, sebuah BPKB serta STNK motor Honda Beat bernopol Z 5574 MD dan pakaian pelaku ketika beraksi yang dikenali para saksinya.

Dihadapan Polisi pelaku penipuan, MRA mengakui semua perbuatannya. Dirinya mengaku menyesal melakukan kejahatan ini. Namun dia mengaku terpaksa melakukan penipuan ini karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Uang dari setiap motor curian yang telah dijualnya itu dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Saya menyesal pak.Tapi ya gimana lagi karena kebutuhan. Saya memang sempat ngaku sebagai supir anggota dewan dan beraksi di tempat rias penganten,” kata pelaku.

Kini pelaku terpakasa harus mendekam di Selt Tahanan Polres Tasikmalaya. Kini pelaku terancam pasal 378 dan atau 372 Jo 65 Ayat I KUHPidana dengan hukuman penjara 4 tahun. (Aa Fauzy/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan