Ngeri, Bayi Dibuang Hingga Mati dan Digigit Anjing
infopriangan.com. BERITA TASIKMALAYA. Seorang ibu muda berinial AN (20), di Tasikmalaya di tangkap Polisi. AN (20) ditangkap karena diduga membuang bayinya di sebuah hutan hingga di gigit anjing.

Ibu muda ini berasal dari Kampung Pasangrahan, Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo De Cullear Tarigan mengatakan, “Peristiwa ini terjadi Senin, (13/07/2020) lalu. Ketika pelaku melahirkan bayinya di sebuah WC salah satu Kantor Jasa Keuangan di Salopa”.
Perbuatan itu dilakukan karena ketidaksiapan tersangka menerima kelahiran bayi merupakan hasil dari hubungan di luar perkawinan dengan pacar. Hal itu di katakan Siswo saat gelar perkara di Mapolres Tasikmalaya. Kamis (16/07/2020) siang.

Selain mengamankan pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti satu stel baju tidur, sebuah celana dalam, tas warna merah, parang dan sebuah selimut warna biru dari tangan tersangka.
Kronologi kasus ini bermulai ketika saksi Rahman berburu tupai di sekitar lokasi penemuan jasad bayi, Selasa (14/07) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
“Saksi ini melihat seekor anjing sedang menggigit jasad bayi itu dan membawanya dengan kondisi keduan tangannya sudah tak ada. Kemudian saksi ini memberitahukan ke saksi Eem yang sedang berada di sawah,” tambahnya.
“Eem pun melihat luka pada bagian kepala, punggung, kedua tangan tidak ada dan tali pusar sudah putus,” jelasnya.
“Lalu jasad itu dikuburkan para saksi dibantu saksi lainnya, Badrudin,” tambahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan mengarah kepada tersangka, merupakan ibunya sendiri yang juga karyawati di Kantor Jasa Keuangan tersebut.
“Tersangkapun mengakui semua perbuatannya kepada penyidik. Tersangka mengaku melahirkan seorang diri di kantor tersebut yang juga dijadikan tempat tinggalnya,” paparnya.
“Bayipu dibiarkan tergeletak dilantai hingga tidak bergerak. Kemudian jasadnya dimasukan ke dalam plastik dan tas. Ke esokan harinya dikuburkan jasad itu di lokasi kejadian,” kata dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka mendekam di sel Tahanan Mapolres Tasikmalaya serta dikenakan pasal berlapis. Yaitu pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, pasal 341 KUHP dan pasal 348 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 13,6 tahun penjara. (Aa Fauzy/IP)

