Raker Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. BNNK Ciamis Gelar Raker Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba
di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Raker itu dilaksanakan di Zamrud Meeting Room Favehotel Tasikmalaya, dibuka oleh Kepala BNNK Ciamis, Engkos Kosidin, S.Sos., M.Si. Selasa, (01/09/2020).

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Diikuti sekitar 30 orang perwakilan dari Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Dinas terkait, dengan narasumber

  1. Kepala BNNK Ciamis, Engkos Kosidin, S.Sos., M.Si. Adapun judul materi Kebijakan dan Strategi Nasional Dibidang P4GN.
  2. Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Ciamis, Kompol Ricky Lesmana, S.H., M.M., judul materi Strategi Penanggulangan Narkotika Di Indonesia.
  3. Kepala Seksi P2M BNNK Ciamis, Deny Setiawan, S.Sos., M.M., judul materi Implementasi Rencana Aksi Daerah Dalam Mewujudkan Desa Bersinar (Bersih Narkoba). Moderator kali ini, Kasi Rehabilitasi BNNK Ciamis, Rachman Haerudin, S. Sos.

Kepala BNNK Ciamis, Engkos Kosidin, S.Sos., M.Si., dalam sambutannya mengatakan bahwa Indonesia masuk dalam situasi darurat narkoba. Dari keadaan tersebut tidak ada jaminan bahwa satu lingkungan akan bebas narkoba.
“Narkoba masuk ke semua lingkungan, baik pemerintah, aparat, swasta, termasuk lingkungan masyarakat”, jelas Engkos.

Engkos mengharapkan adanya dukungan dari pemerintah daerah agar dapat terciptanya sinkronisasi dan sinergitas dalam menyusun kegiatan di lingkungan Instansi Pemerintahan dengan BNN dalam bidang Pemberdayaan Masyarakat. Agar terciptanya Lingkungan pemerintah yang bersih dari Narkoba.

Ia mengajak seluruh peserta untuk peduli terhadap permasalahan narkoba baik di lingkungan pemerintah maupun di tempat masing-masing. Dengan mensinergikan program pemberdayaan masyarakat anti narkoba.

Menurutnha, penanggulangan masalah narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif. Meliputi upaya Pencegahan untuk menumbuhkan daya tangkal. “Pemberantasan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba dan Rehabilitasi untuk mengobati mereka yang sudah terpapar penyalahgunaan narkoba,” ucap Engkos.

“Raker ini pun dalam upaya mewujudkan kepedulian untuk berperan aktif dalam membangun lingkungan pemerintah bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kasi P2M Deny Setiawan, S. Sos., M.M., bahwa Raker ini salah satu langkah awal untuk mensinergiskan upaya P4GN. Untuk mewujudkan lingkungan instansi pemerintah yang bersih dari narkoba, sekaligus mensinergiskan program kerja dalam upaya P4GN.

“Narkoba sudah menjadi musuh bersama yang harus kita lawan bersama dan dengan keseriuasan yang teruku. Selai itu terarah melalui berbagai aspek, baik itu pencegahan, pemberantasan sampai kepada rehabilitasi,” jelas Deny.

“Mudah-mudahan dengan adanya dukungan yang kuat dari seluruh komponen akan memberikan Kekuatan dalam menanggulangi masalah narkoba”, pungkas Deny.

Rekomendasi yang dihasilkan dari Rapat kerja (Raker) Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Lingkungan Instansi Pemerintah yaitu :

  1. Dibutuhkan wujud nyata semua komponen masyarakat (Instansi Pemerintah) untuk bersatu menciptakan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) masing-masing instansi berperan sesuai dengan kompentensinya.
  2. Penanganan Narkoba hendaknya dilakukan seperti konsep penangana Covid-19 secara terstruktur & sistematis. Semua pihak ikut terlibat dalam menanganinya.
  3. Dalam mewujudkan Desa Bersinar (Bersih Narkoba) diperlukan peran aktif seluruh masyarakat, termasuk TT/RW. Pihak Desa hendaknya mengalokasikan anggaran desa untuk program P4GN.
  4. Dalam Program Desa Bersinarharus melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas. Peran Babinsa dan Babinkamtibmas untuk membina supaya warga tidak diperalat pengedar / Bandar narkoba, sehingga Desa steril dari peredaran gelap narkoba.
  5. Harus ada kesepakatan/Komitmen yang tegas bahwa tidak ada oknum yang bermain dalam penanganan Narkoba.
  6. Harus ada regulasi yang jelas dari pihak sekolah terkait keberadaan warung/took di sekitar sekolah supaya tidak ada peredaran narkoba di sekolah.
  7. Rehabilitasi merupakan cara paling efektif dalam menangani penyalahguna narkoba. Bagi masyarakat yang datang dan melapor ke BNN tidak dituntut pidana dan akan di fasilitasi untuk rehabiltasi tanpa ada biaya. (Dena A Kurnia/IP)
Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan