Adang Hadari Jadi Saksi di Perkara Money Politik

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Pengadilan Negeri Ciamis gelar sidang lanjutan perkara money politik di Pilkada Pangandaran 2020. Persidangan menyeret tiga orang terdakwa, Yanto, Nina dan Tohidin, warga Dusun Purwasari. Desa Paledah. Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.

Ketiganya terdakwa itu merupakan relawan pemenangan pasangan calon Bupati Pangandaran nomor urut 02 Adang Hadari dan Supratman. Selasa, (19/01/21).

Agenda sidang kali ini hadirkan 12 orang saksi. Salah satunya Wakil Bupati Pangandaran, Adang Hadari. Dimana, Adang Hadari juga merupakan kontestan calon Bupati Pangandaran nomor urut 02.

Sidang kali ini dipimpin hakim ketua Tri Wahyudi dan dua hakim anggota Lanora Siregar dan Indra Muharam. Persidangan terkait money politik berjalan lancar, meski dari 12 saksi yang dipanggil hanya 10 orang yang hadir.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut, dugaan politik uang itu terjadi 04 Desember 2020 sekitar jam 22.30 WIB, di rumah Nandang Hermawan, Dusun Purwasari, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Saat itu, digelar silaturahmi relawan dan kampanye yang dihadiri oleh calon Bupati Adang Hadari.

Saat itu, terdakwa Tohidin menyiapkan daftar hadir, tercatat ada 70 orang yang hadir. Lalu, saat Tohidin sedang berada di dapur rumah itu, datang seorang tidak dikenal menanyakan jumlah peserta yang hadir. Lalu, pria tidak dikenal itu mengajaknya masuk ke dalam mobil warna putih.

Didalam mobil putih, sudah ada tiga orang pria. Setelah menanyakan jumlah peserta, orang di mobil itu kemudian menyerahkan 70 amplop yang belakangan diketahui berisi uang Rp 52 ribu kepada terdakwa Tohidin.

Usai acara, terdakwa Tohidin kemudian membawa kantong berisi 70 amplop itu, ke hadapan terdakwa Yanto dan saksi Nandang. Yanto, kemudian menyuruh Tohidin membagikan amplop tersebut kepada warga yang hadir.

Selain itu, Yanto juga meminta kepada terdakwa Nina untuk membagikan kepada peserta lainnya.

Sementara itu, kepada majelis hakim, Adang Hadari mengaku tidak tahu dengan adanya pembagian amplop tersebut. Adang juga mengatakan, acara itu bukan kampanye melainkan silaturahmi relawan.

“Itu acara silaturahmi relawan. Saya tidak berkampanye atau menyampaikan visi misi. Hanya memperkenalkan diri, mengucapkan terimakasih dan minta doa restu,” kata Adang.

Dia juga mengaku tidak tahu mengenai adanya mobil warna putih yang memberikan uang kepada terdakwa Tohidin.

“Hanya ada tiga mobil. Mobil Patwal, mobil saya, dan mobil tim kampanye,” ungkapnya.

Ketua mejelis hakim Tri Wahyudi mengatakan, keberadaan orang bermobil putih selama ini masih menjadi misteri. “Yang masih menjadi misteri itu adalah soal mobil putih,” kata Tri, disela sidang.

BACA JUGA : Mayat Bayi Perempuan Gegerkan Warga Cisayong

Hakim anggota Indra Muharam, yang juga humas Pengadilan Negeri Ciamis mengatakan, putusan perkara ini dijadwalkan akan digelar lagi pada 25 Januari 2021 mendatang.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk hari ini, yang menghadirkan Adang Hadari, sebagai saksi,” pungkas Indra. (Hendi, Kusmana/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan