ADPPI Tanggapi Perubahan Status Gunung Guntur
infopriangan.com, BERITA GARUT. Rencana perubahan status Gunung Guntur di Kabupaten Garut, mendapat tanggapan dari Asosiasi Daerah Penghasil Panasbumi Indonesia (ADPPI). Perubahan status tersebut sedang dalam proses tinggal menunggu waktu.
Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V/Garut menyampaikan, bahwa usulan perubahan status Gunung Guntur, dari Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam (TWA) masih dalam tahap evaluasi, ditargetkan selesai pada tahun 2022.
Rencana perubahan status Gunung tersebut mendapat tanggapan dari ADPPI sebab Gunung Guntur dan Gunung Papandayan di Kabupaten Garut, merupakan Kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPHK).
Ketua umum ADPPI Hasanudin mengatakan, KPHK itu meliputi kawasan CA Kawah Kamojang, Papandayan, kemudian TWA Kamojang, TWA Guntur dan TWA Papandayan yang saat ini masih dalam tahapan evaluasi.
Untuk itu pihak BKSDA dan Pemerintah Daerah harus mempertimbangkan kawasan tersebut, yakni Gunung Papapandan, Kamojang, Darajat dan Gunung Guntur, yang kesemuanya merupakan Kawasan Panas bumi.
“Sebab keberadaan sumber daya alam atau memiliki potensi panas bumi, maka kawasan itu juga telah ditetapkan sebagai Kawasan Panas bumi,” jelas Hasanudin.
Faktanya, beberapa kawasan tersebut sudah digunakan atau dimanfaatkan untuk pemanfaatan panas bumi secara langsung dan tidak langsung.
Untuk pemanfaatan langsung, Kawasan Papandayan, Kamojang, Darajat dan Gunung Guntur sudah dimanfaatkan untuk kepentingan wisata air panas bumi.
Sementara untuk Darajat, Kamojang sudah dimanfaatkan untuk pemanfaatan tidak langsung Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP).
“Dan tidak menutup kemungkinan, dimasa depan akan menyusul Potensi Panas bumi Gunung Papandayan dan Gunung Guntur,” ungkapnya.
Dalam pemanfaatan untuk kedua hal tersebut, telah memiliki Mitigasi untuk mengurangi resiko pemanfaatan, sehingga kawasan tersebut dapat digunakan untuk pengusahaan panas bumi.
BACA JUGA: Polsek Cijeungjing Monitoring Pelantikan Ketua KPPS
Untuk itu pihaknya berharap, dalam penentuan fungsi kawasan ini dapat dipahami, bahwa suatu kawasan dapat multi fungsi.
“Tergantung potensi yang dimiliki kawasan tersebut, tidak semata-mata alih fungsi karena perubahan kondisi alamnya saja,” pungkasnya. (Yayat R/IP)

