Adu Muncang Sejumlah Orang Ditangkap Polisi
infopriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Adu muncang (kemiri), sejumlah orang disebuah gudang di wilayah Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, tangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kabupaten. Minggu, (19/4/2020).
Katreskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo De Cuellar Tarigan, saat pers rilis di kantornya, Senin, (20/04/2020) mengatakan, pihaknya mengamankan 10 orang. Serta telah ditetapkan sebagai tersangka perjudian.
Menurut AKP Siswo, masing-masing memiliki peran yang berbeda mulai bandar, pengatur perjudian sampai ke pemilik alat judi.
“Kita berhasil menggerebek 19 orang yang berkerumun di masa pandemi Corona. Ternyata mereka sedang berjudi, adu muncang (kemiri) di sebuah gudang di Kecamatan Mangunreja,” ucapnya.
“10 diantaranya kita sudah tetapkan sebagai tersangka perjudian,” jelas AKP Siswo De Cuellar Tarigan.
Siswo menjelaskan, penggerebekan bermula dari laporan warga, bahwa di sebuah gudang milik pria berinisial ER (34) ada kerumunan melakukan judi adu muncang.
Menjurut keterangan ER bersama sembilan tersangka lainnya malah sengaja mengundang masyarakat lainnya untuk ikut berjudi adu muncang dengan peralatan judi yang telah disediakannya selama ini.
“Judi adu kemiri itu dilakukan dengan cara kemiri yang dijepit bilah bambu, lalu dipukul atasnya. Nanti akan diketahui ada salah satu kemiri yang pecah ” tambah Siswo.
“Nanti kalau yang tidak pecah disebut pemenang dan pemilik kemiri yang pecah disebut kalah. Adu muncang ini pakai taruhan uang berjudi,” tambah Siswo.
Selain mengamankan 10 tersangka, lanjut Siswo, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa uang judi sebesar Rp 510.000. Satu set alat adu muncang, dua buah pentungan kayu dan besi, enam unit sepeda motor dan puluhan muncang atau kemiri masih bercangkang.
Para tersangka diduga telah sengaja mengadakan perjudian dan dijerat Pasal 303 juncto Pasal 53 Juncto Pasal 56 KUHPidana tentang Perjudian dengan. ancaman hukuman 4 sampai maksimal 10 tahun penjara.
“Kita sangat menyayangkan di tengah pandemi corona ini masih ditemukan penyakit masyarakat yang menggelar perjudian dengan berkerumun.
Mereka jelas diduga melakukan tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 4empat sampai maksimal 10 tahun penjara,” tambah Siswo.
Saat ini para tersangka perjudian adu muncang tersebut telah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kita akan terus memberantas penyakit masyarakat seperti ini sesuai perintah langsung Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana,” pungkasnya. (Aa Fauzi/IP)


