Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis Pasang RPPJ
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Untuk memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak tempat yang akan dituju, Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis melakukan pemasangan Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ) di sejumlah titik.
Pembuatan RPPJ ini adalah wujud komitmen dari Dinas Perhubungan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya pada Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan (RPPJ). Sehingga masyarakat dapat mempermudah dalam mencapai tujuan perjalanan namun berhati-hati dalam berkendara.
Berikut ini, ada enam manfaat rambu lalu lintas sesuai dengan jenis-jenisnya, yaitu:
1. Rambu Peringatan
Rambu peringatan merupakan salah satu rambu yang sangat mudah tertangkap oleh mata karena warnanya yang kuning menyala terpasang di pinggir jalan. Rambu peringatan ini berfungsi untuk mengingatkan terhadap kondisi jalan tertentu seperti jalan terjal, licin, menanjak, atau bahkan ketika akan melalui rel kereta api agar menurunkan kecepatan mobil dan lebih berhati-hati serta waspada.
Selain itu, rambu peringatan juga bermanfaat untuk memberi sinyal apabila harus menikung secara tajam ke arah kiri atau kanan. Dengan demikian, ketika terdapat rambu dengan anak panah ke kiri atau ke kanan, harus siap-siap untuk berbelok sesuai dengan arah yang tertera pada rambu tersebut. Amati rambu ini ketika sedang berkendara di jalanan.
2. Rambu Petunjuk
Rambu selanjutnya yang sering dilihat adalah rambu petunjuk. Rambu ini biasanya memiliki warna dasar biru dengan gambar putih atau hitam yang berisikan informasi seputar petunjuk arah, jalan tol, jalan buntu, jalan satu arah, dan lainnya.
3. Rambu Larangan
Rambu dengan warna merah atau sebuah gambar atau huruf yang dicoret dengan warna merah termasuk ke dalam rambu larangan. Rambu ini bermanfaat untuk memberitahukan agar tidak melakukan seperti yang tertera pada rambu tersebut. Sebagai contoh, jika menemukan rambu lalu lintas dengan huruf S dicoret, maka dengan demikian, Anda diminta untuk tidak berhenti di sepanjang jalan tersebut agar tidak mengganggu arus lalu lintas di sekitarnya.
4. Rambu Perintah
Rambu perintah memiliki warna dasar yang sama dengan rambu petunjuk yaitu biru dengan terdapat simbol berwarna putih di tengahnya. Rambu perintah memiliki arti untuk memberitahu mengenai petunjuk yang harus diikuti. Seperti misalnya, ada terdapat rambu perintah yang menunjukkan jalan satu arah, maka apabila ingin masuk dari arah yang berlawanan, berarti itu tentu saja sudah melanggar rambu lalu lintas tersebut.
5. Rambu Papan Tambahan
Rambu papan tambahan merupakan rambu yang berisikan petunjuk rentang waktu penggunaan jalan. Sebagai contoh dari rambu papan tambahan ini adalah petunjuk kawasan yang memberlakukan ganjil genap.
6. Rambu Nomor Rute
Rambu yang terakhir adalah rambu nomor rute. Rambu ini paling sering dilihat oleh para pengguna angkutan umum agar mereka dapat mencari informasi seputar jam keberangkatan dari angkutan umum yang akan dinaiki. Anda dapat menemukan rambu nomor rute pada halte-halte yang ada di pinggir jalan. (Redaksi)
