AdvertorialBerita Ciamis

Pelayanan Tera/Tera Ulang Reguler DKUKMP Ciamis

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang belum dipakai. Tera ulang dilakukan secara khusus untuk UTTP yang telah ditera.

Tera dan tera ulang terhadap UTTP dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan umum pada kegiatan perdagangan. Jaminan kepastian hukum terhadap kebenaran pengukuran diperlukan untuk membangun daya saing daerah dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sejalan dengan pemikiran di atas, maka Pemerintah Kabupaten Ciamis menerbitkan Perda Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tera dan Tera Ulang. Perda tersebut dimaksudkan guna memberikan dasar pengaturan pelaksanaan kewenangan Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam urusan perdagangan berupa standardisasi dan perlindungan konsumen di bidang metrologi legal.

Seiring dengan tugas dan fungsi sebagai badan untuk melindungi kepentingan umum dalam rangka menjamin kebenaran dalam pengukuran, ketertiban serta kepastian hukum dalam pengukuran, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis melaksanakan kegiatan pelayanan tera/tera ulang regular ke kecamatan-kecamatan di Kabupaten Ciamis, bekerja sama dengan Unit Metrologi Legak Kota Tasikmalaya.

Sasaran dari kegiatan pelayanan tera/tera ulang reguler tersebut adalah pemilik alat-alat UTTP. UTTP untuk rumah tangga bebas dari tera/tera ulang. Bahkan bagi penjual alat ukur dan alat timbang, semua alat UTTP harus dilakukan tera dan kalibrasi terlebih dahulu guna memastikan ketepatannya tetap terjaga.

Kegiatan pelayanan tera/tera ulang merupakan komitmen DKUKMP Kabupaten Ciamis untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen, hak masyarakat, serta mewujudkan Kabupaten Ciamis sebagai daerah tertib ukur. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *