Agun Sebut Ek Kwadanaan Banjarsari Layak Jadi DOB

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Anggota DPR-RI Komisi XI, Drs. Agun Gunanjar Sudarsa Bc.IP, M.Si., menyebutkan wilayah Ek kwadanaan Banjarsari sudah sangat layak dilakukan pemekaran menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB).

Hal tersebut diungkapkan Agun ketika melakukan agenda silaturahmi Bersama Keluarga Besar Pondok Pesantren Miftahul Anwar Dampasan yang terletak di Ratawangi, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

Menurut Agun, sebenarnya wilayah yang masuk kedalam ek kwadanaan Banjarsari sudah sangat bisa mengajukan sebagai daerah otonomi baru.

Apalagi melihat letak geografis ke enam kecamatan meliputi, Pamarican, Banjarsari, Banjaranyar Lakbok, Cidolog, Purwadadi terhimpit oleh Kabupaten lain.

“Melihat dari lokasi titik strategis sektor perekonomian, sebenarnya Banjarsari bisa menjadi pintu masuk bisnis dari sisi perdagangan. Dimana bisa menjadi sarana kontribusi yang terbaik masuk wilayah Kabupaten Pangandaran,” jelasnya.

Namun saat ini, baru memekarkan Kabupaten Pangandaran, dan menurut Undang-Undang ketentuannya, setiap wilayah bisa melakukan pemekaran setelah 10 tahun.

“Tapi melihat dari waktu dahulu, Pangandaran dimekarkan itu pada tahun 2012, sebenarnya sekarang bisa dilakukan kembali,” tutur Agun.

Agun juga mengatakan, hal yang menjadi semakin sulit saat ini dalam mengajukan pemekaran suatu daerah. Sampai saat ini Pemerintah masih teguh tidak ingin melakukan pemekaran (monatorium).

“Sekarang persoalannya, apakah DPR berani atau tidak mengajukan kembali proses pemekaran untuk menembus monatorium. Tapi menurut saya jika ada kekuatan yang siap menembus aturan itu, menurut saya bisa saja terjadi pemekaran,” ungkapnya.

Agun juga menambahkan, dalam mengajukan sebuah pemekaran DOB, terdapat beberapa syarat-syarat yang harus dimiliki terlebih dahulu.

Diantaranya, potensi perekonomian, jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah yang bersedia ikut menjadi DOB.

“Jika dilihat dari syarat-syaratnya, Banjarsari sudah bisa masuk klasifikasi juga memenuhi syarat tersebut. Sekarang keputusannya apakah teman-teman DPR itu berani atau tidak,” ujarnya.

Agun juga mengatakan, dirinya memberikan saran, jika memang tokoh-tokoh, atau forum-forum yang serius ingin memperjuangkan adanya DOB di Banjarsari.

Maka mereka harus lebih sering melakukan upaya pendekatan dengan DPR Komisi II, maupun Pemerintah.

“Karena prosedurnya, secara bertahap pengajuan pemekaran itu harus ada persetujuan dari tingkat lokal, seperti Bupati juga DPRD Kabupaten yang harus ikut bergerak,” pungkasnya.

Sementara itu, Pimpinan Pengurus Pondok Pesantren Miftahul Anwar Dampasan, M. Aminudin Azis mengatakan, pihaknya mendukung jika memang wacana pemekaran DOB Banjarsari benar-benar akan dilakukan.

“Hal itu dikarenakan, agar ke enam Kecamatan yang tergabung dalam ek kwadanaan Banjarsari, bisa menjadi lebih subur, dan pembangunan bisa lebih merata,” jelasnya.

Aminudin juga mengatakan, dirinya secara pribadi sangat kagum terhadap sosok Agun Gunanjar Sudarsa yang dianggap berani dalam memperjuangkan hak masyarakat. Apalagi Agun merupakan sosok orang yang bisa memisahkan Banjar, juga Pangandaran menjadi DOB.

“Apalagi Pak Agun itu sosok pejabat yang selalu ingat terhadap masyarakat, juga kampung halamannya, selain pemberani, beliau juga orang baik. Bahkan dengan masyarakat juga sangat dekat,” pungkasnya. (Rizky/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan