Ajat: PKL Tidak Menghambat PAD Ciamis

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Penataan pedagang dan penegakan perda di Kabupaten Ciamis yang menjadi sorotan, kini berbagai pihak mulai angkat bicara.

Salahsatunya Ajat yang merupakan ketua PKL sekaligus koordinator keamanan himpunan pedagang Pasar Ciamis. Ajat mengatakan para pedagang tidak merasa merugikan pada PAD (Pendapatan Asli Daerah) Ciamis, karena seluruh PKLĀ  tetap berkontribusi.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

“Kita berkontribusi, untuk lahan parkir yang digunakan PKL. Seperti lahan parkir yang dipergunakan berjualan kita bayar pada petugas parkir. Ada yang lima ribu sampai dua puluh lima ribu rupiah untuk hari-hari besar setiap satu harinya,” tuturnya.

Lanjut Ajat, seluruh pedagang semua membayar retribusi Rp.1000 termasuk yang di atas trotoar. “Sadaya PKL bayar retribusi perdagangan tiap hari 1000 dipapay ka petugas UPTD Pasar termasuk anu dina trotoar”.

“Seluruh PKL bayar retribusi kepada retribusi kepada petugas UPTD Pasar termasuk yang berada di atas trotoar. Jadi kami tidak menghambat PAD yang sedang di genjot,” ungkapnya.

Ajat juga mengatakan sebetulnya pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait tentang PKL, tinggal menunggu tindak lanjut.

“Kita akan mengikuti bagaimana kebijakan yang nantinya akan kita terima.” pungkasnya.

Sementara ditempat terpisah Wahyu Kabag merasa heran dan mengatakan, Dengan menerima atau menarik restribusi yang berjualan di atas trotoar secara tidak langsung itu salah, seolah  melegalkan para pedagang berjualan di atas trotoar  yang jelas-jelas dilarang oleh Perda Nomor 11 Tahun 2014, tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dalam Pasal 18 huruf ( i ) disebutkan, tentang larangan memanfaatkan trotoar sebagai tempat dagang, parkir, dan barang apa pun yang mengganggu fungsi trotoar.

BACA JUGA: Hak Pejalan Kaki Terampas, Kemana Saja Penegak Perda dan Dinas Terkait

Selain itu bertentangan denganĀ  pasal 28 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA: Road Show Politik, Ketua PKS Ciamis Sebut Demokrat Atraktif Jelang Pilkada 2024
ā€Œ
ā€Œ
“Jelas sudah disebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Jika diketahui melanggar, pelanggar akan dikenakan dua macam saksi yaitu ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,” ujar Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, Hak Pejalan Kaki Terampas, Kemana Saja Penegak Perda dan Dinas Terkait. (Fery/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan