AKB di Kota Banjar Mulai Diberlakukan

infopriangan.com, BERITA BANJAR.  Adaptasi Kebiasa Baru (AKB) di Kota Banjar mulai di berlakukan hal ini dengan adanyan SK Nomor : 443/208/2020, tentang perpanjangan Adaptasi Kebiasa Baru (AKB)  untuk percepatan pencegahan Covid 19 yang di tanda tangani Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggan Covid 19 , Drs, Hj. Ade Uu Sukaesih , MSi, MM.

Seperti yang di sampaikan oleh H.Nana Suryana ,Wakil Walikota Banjar,” Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan keleluasaan dalam membuat kebijak-kebijakan lokal dalam penanggan pencegahan cobid 19 ini,” katanya.

Nana mengatakan, sanksi tersebut, ada yang ditujukan untuk individu dan ada sanksi ke tempat usaha, baik itu usaha kecil, menengah maupun besar.

“Tempat usaha diwajibkan menerapkan protokol kesehatan. Baik pemilik, karyawan atau pun pengunjunya,” jelasnya.

“Bagi perusahaan yang membandel kita berlakukan teguran sampai pencabutan ijin,” tegasnya.

“Bagi individu atau masyarakat keluar rumah, salah satunya dengan tidak memakai masker, juga akan dijatuhkan  sanksi.  Baik dengan sanksi teguran, sanksi sosial, seperti harus membersihkan tempat umum hingga sanksi pengambilan KTP., tegasnya. ( Acep S/ IP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan