Akibat PPKM PHRI Pangandaran Bersuara
infopriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Sejak diberlakukannya penerapan PPKM hingga saat ini, objek wisata di Kabupaten Pangandaran masih ditutup. Padahal hampir seluruh hotel dan restoran ada di kawasan wisata.
Karena kondisi ekonomi yang semakin terpuruk, maka para pelaku usaha wisata yang tergabung dalam organisasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten PangandaranPangandaran bersuara. Mengirim surat kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa dan Bali.
Surat yang berisi permohonan pembukaan kawasan wisata Pangandaran juga ditembuskan kepada Ketua Badan Pimpinan PHRI Pusat, Gubernur Jawa Barat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar, Ketua BPD PHRI abar, Bupati Pangandaran serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pangandaran.
Ketua BPC PHRI Kabupaten Pangandaran, Agus Mulyana mengatakan, isi surat tersebut berbunyi :
BACA JUGA: Kecelakaan di Jalan Raya Padaherang-Pangandaran
Berdasarkan intruksi Mendagri nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 dan level 3 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, untuk kegiatan hotel dan restoran di level 3 diperbolehkan dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas hotel.
BACA JUGA: RS Asih Husada Banjar Siapkan Ruang Pasien Covid
Agus menerangkan, untuk di wilayah Kabupaten Pangandaran seluruh hotel dan restoran berada di kawasan wisata. Tentunya karena wisata yang ditutup akibat pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4. Dengan segala kerendahan hati, izin kiranya agar objek wisata di Kabupaten Pangandaran dapat dibuka kembali. (Iwan Mulyadi/IP)

