Aktivis Desak Pemkot Banjar Tegas Soal Santunan

infopriangan.com, BERITA BANJAR. Dugaan penggelapan uang santunan kematian yang melibatkan oknum pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Banjar menuai sorotan dari kalangan aktivis. Pembina Poros Sahabat Nusantara (Posnu) Kota Banjar, Muhlison, mendesak pemerintah daerah agar tidak memberikan perlindungan terhadap oknum aparatur yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (6/3/2026), Muhlison menilai sanksi yang dijatuhkan kepada oknum pegawai oleh instansi terkait terlalu ringan dan tidak sebanding dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Menurutnya, sanksi yang diberikan hanya berupa pernyataan ketidakpuasan terhadap kinerja, sementara kasus yang terjadi berkaitan dengan dugaan penggelapan dana santunan kematian milik warga.

“Jika benar yang terjadi adalah penggelapan dana santunan kematian, maka itu merupakan tindakan yang serius dan tidak bisa ditoleransi. Sanksi yang dijatuhkan seharusnya tidak sebatas sanksi ringan,” ujar Muhlison.

Ia juga mengingatkan agar Pemerintah Kota Banjar, termasuk wali kota, tidak memberikan perlindungan kepada aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Muhlison menilai, jika penanganan kasus tersebut tidak dilakukan secara tegas, hal itu dapat menimbulkan persepsi adanya pembiaran di lingkungan birokrasi.

“Pemerintah daerah harus bersikap tegas dan transparan. Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada perlindungan terhadap oknum pegawai yang melakukan pelanggaran,” katanya.

Muhlison menjelaskan, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang merugikan masyarakat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Menurutnya, aturan tersebut memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi disiplin yang lebih tegas terhadap aparatur yang melanggar ketentuan.

“Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dapat dikenai sanksi disiplin berat. Oleh karena itu, perlu ada kajian yang lebih serius terhadap kasus ini,” jelasnya.

Selain itu, Muhlison juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang ia peroleh, dugaan praktik tersebut tidak hanya terjadi sekali dan diduga melibatkan kerugian masyarakat dalam jumlah yang cukup besar.

Muhlison meminta pemerintah daerah melakukan penelusuran secara menyeluruh agar kasus tersebut dapat diungkap secara transparan, termasuk jika terdapat pihak lain yang diduga terlibat.

“Jika memang ada bukti dan laporan yang masuk, maka hal itu harus ditindaklanjuti secara terbuka. Tujuannya agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak terganggu,” ujarnya.

BACA JUGA: Safari Ramadan Pemkab Ciamis Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat

Di akhir pernyataannya, Muhlison berharap Pemerintah Kota Banjar dapat menangani persoalan tersebut secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga praktik yang merugikan masyarakat tidak kembali terjadi di lingkungan birokrasi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Banjar maupun instansi terkait mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. (Johan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan