Aktivis Lingkungan Hidup Laporkan Klinik Al-Amin dan DPRKPLH

infopriangan.com, BERITA CIAMIS.  Fasilitas Pelayanan Kesehatan Klinik Al-Amin dan Dinas terkait dilaporkan aktivis lingkungan hidup Bale Rahayat yang merupakan lembaga anggota WALHI Jawa Barat. Rabu, (31/08/2022).

Adapun dalam pemberitaan sebelumnya, aktivis lingkungan hidup, Turehan Ashuri, tengah mengkritisi kasus pengelolaan limbah mandiri oleh klinik swasta. Pada kasusnya ditemukan sebuah drum alat pembakar limbah B3 serta sisa-sisa limbah yang sudah bercampur dengan abu dan berserakan di area Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Kami dari paguyuban Balai Rahayat organisasi yang fokus terhadap lingkungan hidup yang bersih, dan sehat hari ini secara resmi mengadukan, melaporkan klinik Al-Amin dan DPRKPLH Kabupaten Ciamis,” ungkapnya.

Laporan tersebut atas dugaan sebagai berikut, klinik Al-Amin diduga tidak mengelola limbah B3 dengan benar. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dijelaskan dalam laporan pengaduannya, Klinik tersebut telah melanggar Pasal 59 ayat (4), jo Pasal 102 dan/atau 59 jo Pasal 103 dan/atau Pasal 60 jo Pasal 104 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebagaimana diketahui, pasal-pasal tersebut dalam Pasal 59 (4) Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

“Hal itu dibuktikan dengan adanya temuan sisa-sisa pembakaran yang diduga limbah padat B3 dan satu unit drum yang sudah dimodifikasi seperti tungku. Kemudian ada satu unit mesin diesel yang diduga sebagai alat untuk pembakaran,” ungkapnya.

Menurutnya, bukan hanya itu saja, limbah B3 cair yang dihasilkan oleh klinik tersebut juga diduga tidak dikelola sebagaimana standar instalasi pengelolaan air limbah.

“Mengingat dari temuan yang kita dapatkan di lapangan secara kasat mata, Ipal tersebut seperti bukan Ipal melainkan lebih ke septic tank. Menurut kami itu bukan standar untuk pengolahan air limbah bahan berbahaya dan beracun,” tuturnya.

Sedangkan dijelaskan pada Pasal 102 “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

“Kita juga melaporkan DPRKPLH Kabupaten Ciamis karena kita melihat dinas terkait tidak ada atau tidak menjalankan fungsinya. Sebagaimana pengawasan dan pembinaan terhadap aktivitas pengusaha yang berdampak pada lingkungan,” jelasnya.

Pihaknya juga sudah melayangkan aduan per tanggal 20 Juni terhadap Kepala Bidang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup. Pihaknya juga sudah mengirim surat terkait permohonan dokumen salinan izin lingkungan, namun tidak memberikan dokumen tersebut.

“Justru kita diarahkan untuk mengambil dokumen tersebut ke pemrakarsa langsung. Padahal jelas dokumen tersebut adalah dokumen publik dan bisa diakses untuk kepentingan penelitian dan kajian,” tegasnya.

BACA JUGA: Garut Miliki Eduwisata Perlebahan Madu

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dijelaskan bahwa Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.

“Kita menduga dinas terkait melakukan pembiaran terhadap pengusaha-pengusaha yang diduga tidak melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkan sebagaimana mestinya. Sehingga masalah ini tidak berlarut-larut dan terkesan tidak bisa dihubungi. Baik oleh kami sebagai lembaga LSM lingkungan maupun teman-teman media,” pungkasnya. (Peri Ape/IP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan