Alfian Soroti Denda Kepada Pedagang di Banjarsari

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Pasca operasi yustisi serta pelaksanaan sidang ditempat kepada pedagang yang kedapatan melanggar aturan PPKM darurat di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, tokoh pemuda Ciamis Selatan Alfian Triasmoro berikan tanggapan.

Menurut Alfian, dirinya sangat menyayangkan dengan adanya tindakan dari petugas yang telah memberikan denda berdasarkan Perda Provinsi Jawa Barat no. 05 Tahun 2021 perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat no. 13 Tahun 2018 kepada pedagang yang melanggar PPKM darurat karena membuka tokonya.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

“Putusan sidang tindak pidana ringan yang diberikan kepada pelaku usaha di Banjarsari tidak mencerminkan keadilan, dimana sanksinya di tegakan, namun Pemerintah tidak memenuhi kebutuhan akibat dampak ekonomi yang timbul akibat penutupan tempat usaha tersebut.” jelasnya

Lanjut Alfian mengatakan apabila pemerintah melaksanakan perda tersebut sebagai acuan dalam menindak pelanggar PPKM Darurat, maka pemerintah, harus memberikan bantuan tunai atau bantuan non tunai kepada mereka para pelaku usaha.

“Dan itu harus di luar data terpadu kesejahteraan sosial yang terdampak secara ekonomi dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB, Sesuai dengan Pasal 21 D Ayat 1 Perda Provinsi Jawa Barat no. 05 Tahun 2021 perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat no. 13 Tahun 2018.” ungkap Alfian.

BACA JUGA: Polsek Cisaga Bagikan Nasi Kotak

Alfian menambahkan dengan adanya penutupan yang dilakukan pemerintah tersebut akan berakibat banyaknya para pelaku usaha yang tidak dapat melaksanakan kegiatan usaha demi memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Garut Gelar Sidang Tipiring

“Kenapa saya berbicara PSBB karena dalam pasal 21 Perda Provinsi Jawa Barat no. 05 Tahun 2021 perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat no. 13 Tahun 2018 menjelaskan tentang PSBB bukan PPKM Darurat.” pungkasnya,” (Rizky/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan