Alih Waris Sertipikat, Jaminan Masa Depan

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Sertipikat tanah bukan sekadar selembar dokumen administratif. Di dalamnya tersimpan jejak sejarah keluarga, sumber penghidupan, sekaligus jaminan masa depan bagi para penerus. Tidak sedikit tanah yang telah dimiliki secara turun-temurun, namun belum diikuti dengan pembaruan data kepemilikan secara resmi ketika terjadi pewarisan.

Fenomena ini masih kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Tanah sudah diwariskan berdasarkan kesepakatan keluarga, tetapi sertipikatnya tetap atas nama orang tua atau pemegang hak yang telah meninggal dunia. Padahal, peralihan hak karena pewarisan memiliki prosedur yang jelas dan diatur dalam regulasi pertanahan. Jika tidak segera diurus, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari, terutama ketika terjadi perbedaan pandangan antar ahli waris.

Petugas loket di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Batang, Fiya Pramusinta, menjelaskan bahwa pengurusan alih waris sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan masyarakat. Ia menuturkan, langkah awal biasanya dimulai dari kelengkapan dokumen dasar keluarga.

“Persyaratan biasanya kan awal dari KTP, KK, dari orang tua. Kalau misalnya sudah tidak ada berarti nanti dibutuhkan ahli waris, anak-anaknya. Kalau surat keterangan waris biasanya di sini menyediakan formatnya, tapi beberapa desa juga menyediakan dan bisa sekaligus dimintakan pengesahannya,” ujar Fiya dalam keterangannya. Selasa, (17/02/2026).

Secara hukum, peralihan hak atas tanah karena pewarisan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Ketentuan mengenai kewajiban pendaftarannya diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Sementara tata cara teknis pelayanan dan kelengkapan dokumen dijabarkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Dalam praktiknya, terdapat sedikitnya delapan persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Pertama, formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai. Kedua, surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan. Ketiga, fotokopi identitas para ahli waris seperti KTP dan KK yang telah dicocokkan dengan aslinya. Keempat, sertipikat tanah asli.

Selanjutnya, pemohon wajib melampirkan surat keterangan waris sesuai ketentuan perundang-undangan, serta akta wasiat notariil apabila ada. Dokumen perpajakan juga harus dilengkapi, antara lain fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya, bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta bukti setor Pajak Penghasilan (PPh) untuk perolehan tanah dengan nilai tertentu.

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, masyarakat dapat mengajukan permohonan peralihan hak di Kantah sesuai lokasi tanah. Petugas kemudian melakukan penelitian data yuridis dan fisik tanah sebelum mencatat perubahan pemegang hak dalam buku tanah. Tahap akhir dari proses tersebut adalah penerbitan sertipikat baru atas nama ahli waris, baik secara bersama maupun berdasarkan kesepakatan keluarga.

Fiya juga menjelaskan bahwa bagi sertipikat yang masih berbentuk analog, akan dilakukan proses alih media menjadi sertipikat elektronik terlebih dahulu. “Kalau yang analog alih media terlebih dulu, kalau sudah sertipikat elektronik bisa langsung di entry,” tambahnya.

BACA JUGA: Era Digital, Sentuh Tanahku Mudahkan Urusan Tanah Warga

Adapun tarif pelayanan dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan Kantah dengan rumus tertentu, sehingga masyarakat dapat mengetahui estimasi biaya secara transparan. Untuk mempermudah akses informasi, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang memuat berbagai layanan dan informasi pertanahan.

Dengan memahami prosedur dan melengkapi persyaratan sejak awal, pengurusan alih waris sertipikat tanah dapat dilakukan secara tertib, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh ahli waris. Langkah ini penting agar warisan tidak hanya menjadi simbol sejarah keluarga, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang sah dan terlindungi di masa depan. (Dena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan