Ancaman Pidana Bagi Penjual Roko Ilegal

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Maraknya peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Tasikmalaya yang bergandengan dengan Satpol PP Ciamis adakan sosialisasi kepada masyarakat, yang bertempat di Desa Cilengsir, Kecamatan Rancah. Kabupaten Ciamis. Selasa,(23/08/2022).

Humas Cukai Tasikmalaya, Didin Samsudin menuturkan, bahwa ancaman hukuman menjual rokok tanpa cukai, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

“Hampir setiap hari kita melakukan operasi, baik itu oprasi pasar maupun oprasi intelijen untuk mengumpulkan informasi terkait dengan rokok ilegal,” tuturnya.

Adapun hasil dari oprasi yang dilakukan oleh pihaknya, pada tahun 2022, mencapai dua juta batang yang sudah berhasil diamankan beserta pelaku pengedar rokok ilegal tersebut.

BACA JUGA: Herdiat Akui Dirinya Kader Golkar Sampai Sekarang

“Tahun ini baru sampai dengan bulan Agustus ini sudah lebih dari dua juta batang rokok ilegal yang sudah berhasil kita amankan, dan satu orang pengedar rokok ilegal sudah berhasil kita masukan ke penjara,” katanya.

Sesuai pasal 54 Undang-Undang Cukai nomor 39 tahun 2007, bahwa setiap orang yang mengedarkan, menjual, menimbun barang tanpa cukai yang tidak dilengkapi pita cukai, itu dikenakan hukuman pidana paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun kemudian, paling Sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.” pungkasnya. (Fery fey/IP)

Ape.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan