Andri Soroti Dugaan Pelanggaran Pengadaan Rejasari

infopriangan.com, BERITA BANJAR. Andri Setiawan, warga Desa Rejasari sekaligus pemilik CV. Restu Ibu, menyatakan akan membawa dugaan pelanggaran pengadaan pekerjaan Desa Rejasari ke jalur resmi jika tidak ada tindak lanjut dari Inspektorat Kota Banjar. Ia menilai proses pengadaan anggaran 2025 di desanya tidak transparan dan diduga menyimpang dari ketentuan yang seharusnya.

Andri menjelaskan bahwa kecurigaan bermula ketika ia mengikuti sistem penawaran melalui aplikasi pengadaan desa untuk tiga titik pekerjaan. Ia mengatakan telah memasukkan seluruh dokumen sesuai prosedur, namun tidak pernah memperoleh informasi mengapa penawarannya tidak dipilih atau apakah terdapat koreksi dari pihak desa.

“Saya ikut menawar di tiga titik pekerjaan. Tapi tidak ada informasi kenapa penawaran saya gugur atau apakah ada koreksi. Tahu-tahu pekerjaan sudah berjalan di lapangan,” ujarnya saat ditemui. Jumat, (05/12/2025).

Menurutnya, ketidakjelasan itu tidak hanya merugikan dirinya sebagai pelaku usaha, tetapi juga menunjukkan lemahnya transparansi dalam proses pengadaan. Ia menuturkan bahwa sistem yang seharusnya terbuka justru tidak memberikan ruang bagi peserta untuk mengakses informasi penting terkait penawaran.

Tidak hanya itu, Andri menemukan adanya perubahan nilai pekerjaan di lapangan yang berbeda cukup jauh dari yang tercantum dalam aplikasi. Ia menyebut, pekerjaan pengaspalan Dusun Sampi RT 01 RW 07 yang semula tercatat Rp280 juta, bertransformasi menjadi lebih dari Rp311 juta ketika dilaksanakan. Sementara itu, pekerjaan di RT 04 RW 08 Dusun Sampih yang awalnya sekitar Rp50 juta tiba-tiba melonjak hingga Rp84 juta. Selain itu, pengadaan material RTLH senilai Rp160 juta juga disebut tidak memiliki penjelasan lanjutan dari pihak desa.

Andri menyampaikan bahwa ia telah menghubungi sekretaris desa dan mengajukan pertemuan resmi untuk membahas sejumlah kejanggalan ini. Namun, selama lebih dari satu bulan, ia belum menerima respons yang memadai.

“Tidak ada respons yang jelas. Saya sudah minta waktu untuk duduk bersama, tapi tidak ada kepastian. Makanya saya melapor ke Inspektorat,” ujarnya.

Andri menegaskan bahwa apabila Inspektorat tidak memberikan tindak lanjut, ia akan membawa kasus itu ke aparat penegak hukum. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan demi menjaga integritas perusahaan serta menuntut keadilan dalam proses pengadaan yang dinilai tidak transparan.

“Saya akan mengumpulkan bukti. Kalau Inspektorat tidak bisa menindaklanjuti, saya laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.

Andri juga mengatakan bahwa pengaduan tersebut merupakan pengalaman pertamanya terhadap Desa Rejasari, meskipun ia mengetahui adanya keluhan serupa dari warga lain terkait pengelolaan anggaran desa. Ia menyebut bahwa kondisi ini menunjukkan adanya persoalan tata kelola yang perlu diperbaiki.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Banjar, Agus Muslih, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima surat dari warga Desa Rejasari. Namun, ia menjelaskan bahwa surat tersebut berisi permohonan mediasi, bukan laporan pengaduan resmi. Agus menegaskan bahwa Inspektorat tidak memiliki kewenangan melakukan mediasi antara warga dan pemerintah desa terkait pekerjaan pengadaan.

BACA JUGA: Nanang Berikan Dukungan Penuh untuk Pengurus Baru PGRI Kawali

“Kami tidak bisa memediasi karena itu bukan ranah kami. Namun kalau ada Laporan Pengaduan (Lapdu), itu bisa kami terima, dan harus jelas siapa yang dilaporkan serta disertai bukti yang kuat,” ujarnya.

Agus menambahkan bahwa proses mediasi dapat dilakukan di tingkat kecamatan, bukan di Inspektorat.

“Untuk mediasi bisa dilakukan di kecamatan, bukan Inspektorat,” pungkasnya. (Johan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan