Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Cek Legalitas Tanah

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kini, masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke kantor pertanahan hanya untuk memastikan status tanah miliknya. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pengecekan legalitas tanah bisa dilakukan langsung dari ponsel. Aplikasi ini menghadirkan fitur Cek Bidang yang memudahkan masyarakat melihat letak bidang tanah di peta digital serta mengetahui status kepemilikannya.

Fitur ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan pertanahan yang dilakukan pemerintah. Tujuannya, agar masyarakat lebih mudah, cepat, dan transparan dalam mengakses informasi tanah tanpa harus mengantre di kantor pertanahan.

Salah satu warga yang telah merasakan manfaat aplikasi ini adalah Arya Romadhona (27), seorang ibu rumah tangga asal Palembang. Ia mengaku awalnya sempat bingung memastikan apakah bidang tanah yang dimilikinya sudah terdaftar secara resmi atau belum.

“Kita orang awam, baru pertama kali punya rumah. Jadi waktu mau verifikasi bidang, saya belum tahu sudah terdaftar atau belum plotting-nya,” tutur Arya. “Lalu teman menyarankan untuk coba aplikasi Sentuh Tanahku. Setelah dicek, ternyata lokasi dan titik alamatnya sesuai. Pakai aplikasi ini gampang, tidak ada kendala, dan langsung bisa digunakan,” katanya sambil memperlihatkan cara penggunaan aplikasi di Kantor Pertanahan Kota Palembang. Selasa, (07/10/2025).

Menurut Arya, fitur Cek Bidang sangat membantu karena ia bisa memastikan data tanahnya benar dan valid. Dengan hanya mengetik beberapa data di ponsel, ia dapat melihat sertipikat tanah miliknya sudah tercatat di sistem Kementerian ATR/BPN.

Bagi masyarakat yang ingin mengecek bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku, caranya cukup mudah. Pengguna bisa masuk ke menu “Layanan” lalu pilih “Cari Bidang”. Untuk sertipikat analog, pengguna harus mengisi data seperti Jenis Hak, Kantor Pertanahan, Desa/Kelurahan, dan Nomor Sertipikat. Setelah diisi, peta bidang tanah akan langsung muncul. Sedangkan bagi pemilik Sertipikat Elektronik (Sertipikat-El), cukup memasukkan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL) agar data tanah muncul secara otomatis.

BACA JUGA: Desa Batumalang Dukung Ketahanan Pangan Lewat Tanam Jagung

Setelah mengenal fitur ini, Arya berencana beralih ke Sertipikat Elektronik. Ia menilai, versi digital lebih aman karena datanya tersimpan di sistem resmi dan tidak mudah dipalsukan.

“Sudah ada upgrade Sertipikat Elektronik yang terbaru, saya mau. Kalau bisa kita pegang yang terbaru, jangan yang lama. Apalagi bisa langsung di-scan di aplikasi Sentuh Tanahku,” ujarnya yakin.

Transformasi digital yang dilakukan ATR/BPN ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga mempercepat proses pelayanan pertanahan secara nasional. Melalui inovasi seperti Sentuh Tanahku, pemerintah berharap ke depan semua bidang tanah di Indonesia bisa terdaftar dan terlindungi secara hukum dengan lebih efisien dan transparan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan