Asesmen Nasional, Menarik Untuk Ditunggu
infopriangan.com, TELISIK OPINI. Ujian nasional (UN) menjadi polemik sejak dulu. Model ebtanas sebagai sebuah asesmen, jauh lebih baik dan berani dalam memotret pencapaian kompetensi akademik peserta didik, dibandingkan dengan versi UN belakangan ini.
Dalam konteks perubahan cara pandang terhadap model asesmen, potensi rekayasa proses dan hasil dalam ebtanas lebih sedikit dibandingkan UN, sehingga ebtanas menjadi pilihan yang lebih baik daripada UN.
UN cenderung bersifat politis karena sekolah merasa terbebani dengan hasilnya, sehingga beberapa sekolah terindikasi melakukan upaya-upaya tidak jujur dalam penyelenggaraan UN. Mereka takut kehilangan citra karena hasil jelek yang didapat peserta didiknya.
Baru-baru ini, tanggal 1 Februari 2021, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim membuat langkah besar meniadakan ujian nasional, melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Menjadi langkah besar, karena surat edaran tersebut mengakhiri polemik yang terjadi. Akhirnya, UN dan ujian kesetaraan ditiadakan. Dengan begitu, UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Dikutip dari SE tersebut, syarat peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah : (1) Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. (2) Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, dan (3) Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Ujian yang dimaksud antara lain :
- portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
- Penugasan.
- Tes secara luring atau daring.
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Selain itu, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, patut ditunggu langkah Mendikbud menggulirkan Asesmen Nasional pasca peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan. Asesmen Nasional adalah instrumen untuk memotret kualtias sekolah melalui survey.
Kenapa Survey?
Sangat menarik ide di belakang asesmen nasional ini. Pemerintah concern terhadap kualitas sekolah, sehingga asesmen ini sasarannya tertuju pada sekolah sebagai lembaga penyelenggara pendidikan, bukan peserta didik seperti yg selama ini dijalankan melaui ebtanas maupun UN.
Pemerintah tengah mengupayakan model pemetaan pemerataan pendidikan melalui asesmen nasional ini. Dan, format yang digunakan adalah survey. Format survey membutuhkan sampling, sehingga tidak semua peserta didik wajib terlibat di dalamnya. Dan, asesmen ini dilaksanakan di tengah-tengah proses penyelenggaraan tahun pembelajaran.
Ada 3 hal yang menjadi sasaran asesmen : (1) Asesmen kompetensi minimum (AKM) yg berfokus pada literasi dan berhitung sebagai kompetensi dasar. (2) Survey Karakter, dan (3) Survey Lingkungan Belajar.
Menarik untuk ditunggu, bagaimana format asesmen nasional ini mampu memberi data cukup bagi pemerintah dalam memotret kualitas sekolah di seluruh Indonesia. Dengan model pemetaan asesmen nasional, pemeritah berharap permasalah pemerataan pendidikan dapat segera teratasi, terutama masalah pemerataan kualitas proses dan hasil pendidikan di Indonesia. (Yayat Dimyati/IP)

