ATR BPN Buka Kolaborasi Publik Bahas RUU Pertanahan
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka ruang kolaborasi dengan kalangan profesional pertanahan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan. Melalui forum dialog strategis yang diselenggarakan oleh Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Agraria (KAPTI-AGRARIA), pemerintah menunjukkan bahwa pembaruan sistem administrasi pertanahan tidak bisa dilakukan secara tertutup, melainkan membutuhkan partisipasi berbagai pihak yang memahami praktik di lapangan.
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Kementerian ATR/BPN, Dwi Budi Martono, menjelaskan bahwa kementerian sangat membutuhkan masukan dari komunitas akademik dan profesional, khususnya dari alumni Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Menurutnya, kapasitas sumber daya yang dimiliki KAPTI-AGRARIA merupakan kekuatan intelektual yang dapat membantu memperkaya substansi regulasi yang sedang disusun. Ia secara terbuka mendorong agar pemikiran-pemikiran tersebut dihimpun secara sistematis dan disampaikan kepada tim penyusun RUU.
“KAPTI punya resources yang luar biasa, termasuk STPN. Kami berharap masukan untuk RUU Pertanahan bisa digarap di STPN dan disampaikan kepada kami,” ujar Dwi Budi Martono.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penyusunan regulasi pertanahan diharapkan tidak hanya bersumber dari perspektif birokrasi, tetapi juga dari komunitas keilmuan yang memiliki pengalaman akademik dan praktik profesional di bidang agraria. Kolaborasi ini dinilai penting karena kompleksitas persoalan pertanahan di Indonesia terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan lahan, investasi, dan dinamika sosial masyarakat.
Dalam forum yang sama, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau, menekankan bahwa pembaruan administrasi pertanahan harus dibangun melalui konsepsi yang komprehensif dan berorientasi pada masa depan. Ia menilai sistem yang ada saat ini masih memerlukan penguatan, terutama dalam aspek transparansi penguasaan tanah, kepastian hukum, serta adaptasi terhadap perkembangan teknologi digital.
Menurutnya, RUU Administrasi Pertanahan harus mampu menghadirkan sistem yang lebih modern, transparan, dan akuntabel sehingga mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul di sektor agraria. Ia juga menegaskan bahwa regulasi tersebut harus memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.
“Saya pikir itu yang menjadi harapan kita semua agar RUU Administrasi Pertanahan ini hadir untuk memenuhi kebutuhan bersama,” kata Andi Tenrisau.
Diskusi yang berlangsung setelah pemaparan narasumber memperlihatkan bahwa para peserta memiliki perhatian serius terhadap berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di lapangan. Para anggota KAPTI-AGRARIA yang berasal dari berbagai latar belakang profesi menyampaikan pandangan kritis mengenai sejumlah isu yang dinilai perlu mendapatkan perhatian dalam penyusunan RUU.
Beberapa isu penting yang mengemuka antara lain perlindungan hukum bagi aparat pertanahan, kebutuhan akan sistem peradilan pertanahan yang lebih jelas, penguatan sistem pendaftaran tanah, serta efektivitas pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Isu-isu tersebut mencerminkan bahwa persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan administrasi semata, tetapi juga menyangkut aspek hukum, kelembagaan, dan tata kelola pemerintahan.
Selain itu, sejumlah peserta juga menyoroti persoalan kewenangan pelaksana pertanahan di daerah yang sering kali menghadapi tumpang tindih regulasi dengan kementerian lain. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi aparatur di daerah dalam menjalankan tugasnya.
BACA JUGA: Nusron Wahid Ceramah Nuzulul Quran di Marinir TNI AL2
Para peserta berharap agar persoalan tersebut dapat diakomodasi secara jelas dalam RUU Administrasi Pertanahan sehingga memberikan kepastian hukum dan memperkuat koordinasi antarinstansi.
Dialog strategis ini pada akhirnya menunjukkan bahwa pembaruan sistem administrasi pertanahan membutuhkan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan. Regulasi yang kuat tidak hanya lahir dari proses legislasi formal, tetapi juga dari pertukaran gagasan yang kritis, terbuka, dan konstruktif. Dengan demikian, RUU Administrasi Pertanahan diharapkan mampu menjadi fondasi bagi tata kelola agraria yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan. (Agus)

