ATR BPN dan DPR RI Bahas Sengketa Tanah Surabaya
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait sengketa pertanahan yang terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (18/11/2025). Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa penyelesaian kasus pertanahan harus dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Dalu Agung Darmawan menyampaikan bahwa pihaknya siap mendiskusikan penyelesaian sengketa agar kepastian hukum bagi masyarakat dapat ditegakkan. Ia menekankan pentingnya setiap proses penyelesaian dilakukan secara objektif dan berdasarkan data yang valid.
“Kami siap mendiskusikan hal ini agar kepastian hukum bagi masyarakat dapat ditegakkan, serta memastikan setiap proses penyelesaian ditempuh secara objektif berdasarkan data yang valid,” ujar Dalu Agung di Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta.
Kasus sengketa pertanahan ini melibatkan PT Pertamina yang mengklaim dua bidang tanah berstatus Eigendom Verponding (EV), sementara masyarakat setempat menguasai, menempati, atau memiliki sertifikat/hak atas tanah di lokasi tersebut. Dalu Agung Darmawan menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus mempertimbangkan seluruh dokumen dan keterangan yang relevan. Dengan cara ini, keputusan yang diambil akan sah secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian dapat ditempuh melalui berbagai alternatif. Salah satunya adalah menggunakan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maupun melalui ketentuan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
“Penyelesaian permasalahan pertanahan ini perlu kita bahas melalui sejumlah alternatif, baik dengan menggunakan mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maupun melalui ketentuan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,” jelas Dalu Agung.
Sekjen Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak, antara lain Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi, Satgas Anti-Mafia Tanah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, Kementerian Keuangan, serta PT Pertamina. Langkah ini diambil untuk memastikan proses penyelesaian berjalan transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengingatkan bahwa sengketa pertanahan tidak hanya bersifat legal dan administratif, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan kepastian hak masyarakat atas tanah dan ruang hidupnya. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan persoalan pertanahan diselesaikan secara transparan, berkeadilan, dan berpihak pada masyarakat.
“Negara harus hadir memastikan setiap persoalan pertanahan diselesaikan secara transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegas Rifqinizamy.
BACA JUGA: ATR BPN Percepat Revisi RTRW Lindungi Lahan Pangan Berkelanjutan
Di akhir rapat, Ketua Komisi II DPR RI berharap seluruh pihak dapat menyepakati langkah lanjutan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Turut hadir mendampingi, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, Tenaga Ahli Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, serta sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Melalui kolaborasi antara ATR/BPN, DPR RI, dan berbagai instansi terkait, diharapkan sengketa pertanahan di Surabaya dapat diselesaikan secara adil, memberikan kepastian hukum, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya reforma agraria di Indonesia. (Imas Kuraetin)

