ATR BPN dan Stranas PK Susun Rencana Aksi Pengendalian Alih Fungsi Lahan
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyusun rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan, khususnya sawah. Langkah ini ditujukan untuk menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus menutup celah terjadinya praktik korupsi dalam proses perubahan tata guna lahan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam rapat bersama Stranas PK di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Kamis (11/9/2025), menegaskan bahwa tujuan utama rencana aksi ini adalah menahan laju alih fungsi lahan sawah. “Kita ingin menjaga ketahanan pangan dengan membatasi perubahan sawah menjadi non-sawah. Selain itu, data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) perlu diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang sebagai LP2B,” ujar Nusron. Ia juga menekankan pentingnya meminimalisir praktik suap dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD.
Sebagai langkah awal, kementerian akan menerapkan moratorium terbatas terhadap layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah di wilayah yang datanya belum sinkron. Moratorium ini disertai dengan proses cleansing data sawah untuk mengatasi ketidaksesuaian antara kondisi fisik dan dokumen tata ruang. Menurut Nusron, masih banyak ditemukan kasus lahan fisik yang bukan sawah tetapi tercatat sebagai sawah, atau sebaliknya. “Kalau datanya sudah benar, maka proses perizinan tidak perlu lagi bergantung pada LSD,” tegasnya.
Rencana aksi tersebut memiliki enam fokus utama, yakni kebijakan dan regulasi, proses bisnis, infrastruktur layanan, pengendalian program, komunikasi publik, serta koordinasi antar sektor. Pemerintah juga telah menyiapkan langkah konkret berupa revisi regulasi, penguatan sistem informasi, serta pelibatan pemangku kepentingan dari berbagai kementerian dan lembaga.
Koordinator Harian Stranas PK, Didik Mulyanto, menambahkan bahwa keterlibatan pihaknya tidak sekadar mendampingi penyusunan, melainkan juga memastikan kebijakan ATR/BPN selaras dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2025-2026. “Alih fungsi lahan adalah isu strategis. Kami ingin memastikan rencana aksi ini sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan berbasis sistem,” jelas Didik.
BACA JUGA: Pol PP Ciamis Gelar Jumat Bersih, Wujudkan Lingkungan Nyaman
Stranas PK menargetkan dua capaian besar, yaitu terkendalinya alih fungsi lahan pertanian serta terbentuknya sistem nasional sebagai rujukan bersama pemerintah pusat dan daerah. Dengan begitu, diharapkan tumpang tindih dalam perencanaan ruang dapat dihilangkan.
Rapat penyusunan rencana aksi ini juga dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, sejumlah pejabat tinggi di lingkungan ATR/BPN, serta tim teknis Stranas PK. (Redaksi)

