ATR BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Cegah Konflik Agraria

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggenjot pendaftaran tanah ulayat milik masyarakat hukum adat. Melalui kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/7/2025), Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan pentingnya langkah ini guna memberikan perlindungan hukum serta mencegah konflik agraria di masa depan.

Dalam sambutannya, Menteri Nusron mengingatkan bahwa jika tanah ulayat tidak segera didaftarkan, maka risiko sengketa sangat besar. Ia menyebut, “Kalau tidak segera didaftarkan, suatu hari akan ada pihak yang mengklaim tanah tersebut, baik dari individu maupun badan hukum, sehingga kemudian terjadi konflik. Di sinilah urgensi dan pentingnya kenapa tanah hak ulayat itu harus didaftarkan.”

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan hanya sebatas administrasi, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap hak komunal masyarakat adat. Tanah yang telah terdaftar atas nama masyarakat adat, katanya, tidak bisa begitu saja diambil alih oleh pihak luar.

“Kalau anggota adatnya 5.000, maka harus tanda tangan 5.000 orang untuk menyetujui satu keputusan. Ini bentuk mitigasi agar tanah adat tidak dicaplok,” ujar Nusron, menegaskan betapa kuatnya perlindungan hukum jika tanah sudah tercatat secara resmi.

Menteri Nusron juga mencontohkan beberapa konflik agraria di daerah lain sebagai akibat dari tidak adanya pendaftaran tanah ulayat. Ia menyebut masyarakat di beberapa wilayah kesulitan mengelola lahan karena tanah adat sudah terlanjur hilang akibat pengabaian pendaftaran di masa lalu.

“Kalau masyarakat adatnya kompak seperti di Sumatra Barat, insyaallah tanahnya bisa tetap terjaga. Tapi kalau tidak utuh dan tidak bersatu, ini bisa jadi masalah besar,” ucapnya.

Untuk itu, Nusron mengajak seluruh elemen, baik masyarakat hukum adat, pemerintah daerah, maupun jajaran ATR/BPN di Kalimantan Selatan, untuk bekerja sama dalam proses pendaftaran tanah ulayat. Tujuannya agar hak masyarakat terlindungi dan konflik bisa dihindari sejak dini.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan dukungannya terhadap upaya percepatan pendaftaran tanah ulayat. Menurutnya, perlindungan hukum terhadap tanah adat harus dimulai dari proses identifikasi yang jelas.

“Kalau kita bisa identifikasi yang mana betul-betul tanah adat, maka berbagai macam isu pencaplokan bisa kita antisipasi sejak awal. Perlindungan hukumnya bisa dipastikan,” tegas Rifqi.

BACA JUGA: Rumah Warga Muktisari Ambruk Diterjang Hujan Deras

Selain sosialisasi, kegiatan ini juga diisi dengan penyerahan 314 sertipikat tanah kepada 10 orang perwakilan. Sertipikat yang diserahkan meliputi sertipikat Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD), sertipikat tanah wakaf, serta sertipikat dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono; Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Suwito; Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan; serta jajaran Forkopimda dan kepala daerah se-Kalimantan Selatan.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap masyarakat hukum adat dapat lebih aktif menjaga dan mengamankan hak tanah ulayat mereka melalui jalur legal yang diakui negara. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan