ATR BPN Dukung Revisi UU Statistik Demi Tata Ruang
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan dukungan penuh terhadap upaya revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Dukungan ini ditegaskan dalam forum resmi bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin, 28 April 2025, di Gedung DPR RI, Jakarta.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa revisi regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan akan data yang valid, terkini, dan terintegrasi dalam perencanaan tata ruang dan wilayah.
“Memang data statistik ini akan sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan perencanaan tata ruang dan wilayah,” ujar Ossy di hadapan para anggota dewan.
Ossy juga menambahkan bahwa kementeriannya sangat bergantung pada ketersediaan data spasial dan statistik dari berbagai tingkatan wilayah, mulai dari provinsi hingga desa.
Menurutnya, penyusunan rencana tata ruang yang presisi memerlukan dukungan data yang mutakhir dan akurat. Tanpa data yang memadai, kebijakan ruang yang dihasilkan berisiko tidak tepat sasaran, bahkan bisa menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Karena itu, kami dari Kementerian ATR/BPN sangat mendukung urgensi dari revisi UU Statistik ini. Good data leads to good policy,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menyoroti persoalan klasik dalam birokrasi: lemahnya integrasi dan kualitas data antar sektor dan daerah. Dalam konteks penataan ruang, hal ini sering berujung pada tumpang tindih kebijakan, konflik pemanfaatan lahan, hingga kerugian ekonomi.
Ossy menjelaskan bahwa selama ini ATR/BPN kerap menemui hambatan dalam mengakses data statistik yang sesuai kebutuhan teknis. Misalnya, ketika menyusun peta tematik pertanahan, kementerian memerlukan data demografi, ekonomi, hingga sosial yang akurat. Ketika data tidak tersedia atau tidak sinkron dengan data spasial yang ada, maka analisis menjadi lemah dan perencanaan ikut terganggu.
Ossy juga menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga, baik pusat maupun daerah, dalam membangun sistem data nasional yang kokoh. Revisi UU Statistik dinilai sebagai pintu masuk untuk memperkuat regulasi dan kelembagaan statistik nasional yang inklusif dan adaptif terhadap tantangan pembangunan saat ini.
“Kami berharap revisi ini dapat memperluas kewenangan kelembagaan statistik dalam menghimpun, mengelola, dan menyinergikan data lintas sektor. Ini penting agar tidak ada lagi ego sektoral dalam pengelolaan data,” katanya.
Baleg DPR RI menyambut baik masukan dari ATR/BPN. Sejumlah anggota legislatif menyampaikan bahwa kebutuhan akan data yang andal telah menjadi isu lintas sektor dan perlu direspons melalui kebijakan hukum yang progresif.
Selain itu, revisi UU Statistik juga diharapkan mampu menjawab tantangan transformasi digital dan tuntutan transparansi publik. Di era keterbukaan informasi, data yang akurat dan mudah diakses menjadi kunci dalam meningkatkan akuntabilitas pemerintah.
BACA JUGA: Banjar Siap Terapkan Program Militerisasi Remaja
Kementerian ATR/BPN berharap agar proses revisi ini tidak hanya berhenti pada penguatan regulasi, tetapi juga dibarengi dengan reformasi kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, serta penguatan infrastruktur data di daerah.
“Kami percaya, bila data diperbaiki dan dikelola dengan baik, maka seluruh proses perencanaan pembangunan terutama tata ruang akan lebih terarah, berkelanjutan, dan minim konflik,” pungkas Wamen Ossy.
Revisi UU Statistik kini menjadi salah satu agenda strategis di DPR RI. Dukungan dari kementerian teknis seperti ATR/BPN memperkuat urgensi pembaruan regulasi ini agar lebih sesuai dengan kebutuhan zaman dan tantangan pembangunan berbasis data. (Redaksi/infopriangan.com)

