ATR BPN Gelar Webinar Nasional Pengadaan Barang Jasa Transparan

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Nasional bertajuk “Sosialisasi dalam Rangka Profesionalitas, Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa” pada Kamis (05/03/2026). Kegiatan ini diikuti ratusan peserta dari berbagai satuan kerja di seluruh Indonesia sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang hadir sebagai pembicara kunci menegaskan bahwa prinsip transparansi dan tanggung jawab merupakan hal utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam mengelola anggaran negara.

Dalam paparannya, Dalu Agung menyampaikan bahwa setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikelola harus dipertanggungjawabkan secara benar dan profesional. Menurutnya, integritas menjadi fondasi penting agar proses pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai aturan serta terhindar dari berbagai potensi konflik kepentingan.

“Berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, kata kuncinya kita harus memegang prinsip transparansi ketika diamanahkan untuk mengelola setiap rupiah dari APBN. Kita perlu bertanggung jawab dengan benar dan harus menghindari konflik-konflik kepentingan,” ujar Dalu Agung dalam webinar tersebut.

Ia juga menilai bahwa pemahaman mengenai transparansi harus menjadi dasar bagi seluruh pegawai di lingkungan ATR/BPN, terutama bagi mereka yang menjalankan peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Oleh karena itu, peningkatan kompetensi dinilai sangat penting agar kinerja pengadaan barang dan jasa semakin profesional dan akuntabel.

Untuk mendukung hal tersebut, Dalu Agung mendorong para pejabat yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa agar mengikuti sertifikasi kompetensi. Program sertifikasi tersebut akan dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Ia menjelaskan bahwa pemahaman mengenai transparansi tidak hanya diperlukan oleh penyedia jasa, tetapi juga oleh pihak yang melaksanakan swakelola. Dengan pemahaman yang baik, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat berlangsung lebih efektif, efisien, serta akuntabel.

“Sudah sepatutnya swakelola juga memahami ilmu transparansi dengan baik agar lebih akuntabel sehingga efisien dalam pelaksanaan kerja. Oleh karena itu, sertifikasi ini penting diambil agar semakin mantap dalam menerapkan prinsip tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Awaludin, menekankan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi para PPK untuk meningkatkan kompetensi sekaligus memahami regulasi terbaru yang berlaku.

Menurut Awaludin, webinar ini juga menjadi pengingat bahwa setiap PPK perlu memiliki sertifikasi kompetensi sesuai dengan tipologi pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.

“Sebagai bagian dari pemegang amanah tersebut, webinar ini berguna untuk mmperkuat pemahaman serta kesiapan KPA dalam memenuhi ketentuan sertifikasi kompetensi sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

BACA JUGA: ATR BPN Apresiasi Satker Peraih WBBM dan WTAB

Ia menjelaskan bahwa sertifikasi kompetensi pengadaan barang dan jasa terbagi dalam beberapa klasifikasi, yaitu sertifikasi A untuk pekerjaan yang sangat kompleks, sertifikasi B untuk pekerjaan yang membutuhkan persyaratan khusus, serta sertifikasi C sebagai syarat minimal bagi PPK dalam menangani pengadaan sederhana, rutin, atau berulang.

Webinar nasional ini diikuti oleh 820 peserta yang terdiri dari para KPA satuan kerja di lingkungan ATR/BPN dari berbagai daerah di Indonesia. Pada akhir kegiatan, panitia juga mengadakan sesi kuis interaktif sebagai evaluasi untuk mengetahui sejauh mana informasi dan pemahaman peserta terhadap materi sosialisasi yang telah disampaikan. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan