ATR BPN Genjot Percepatan Penyelesaian Berkas Layanan
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat kualitas layanan publik dengan mendorong percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan. Dalam Rapat Evaluasi Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan yang digelar secara daring dan luring di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Selasa (18/11/2025), Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa seluruh proses layanan kini akan dimonitor dan dievaluasi secara ketat. Ia menuturkan bahwa lembaga yang dipimpinnya harus menjadi institusi yang bersih, cepat, dan mampu memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan di internal benar-benar bersih. Organisasi kita harus sehat sehingga masyarakat sebagai pemohon punya kepastian, kepastian waktu, kepastian biaya, dan kepastian urusannya bisa dilanjutkan atau tidak,” ujar Menteri Nusron dalam rapat tersebut. Ia menekankan bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari jumlah berkas yang diselesaikan, tetapi dari seberapa jelas informasi yang diterima masyarakat terkait proses permohonannya.
Menteri Nusron juga menyampaikan bahwa sejak pertemuan internal dua pekan sebelumnya, terdapat progres signifikan dalam penyelesaian tunggakan. Ia mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN berhasil menurunkan tunggakan berkas hingga 18.000 layanan.
“Menuju tanggal 31 Desember tinggal beberapa pekan. Karena itu, kita butuh akselerasi, percepatan yang bersifat eksponensial sehingga tidak ada masalah pertanahan yang menggantung,” katanya.
Sebagai kementerian yang berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat terkait tanah dan ruang, Menteri Nusron menilai perubahan pola kerja menjadi keharusan. Ia menginstruksikan bahwa setiap satuan kerja, baik di pusat maupun daerah, wajib memberikan kepastian kepada pemohon. Kepastian tersebut mencakup waktu penyelesaian, biaya layanan, serta kejelasan mengenai apakah suatu permohonan dapat diproses atau tidak.
Selain mendorong penyelesaian layanan, Kementerian ATR/BPN juga bersiap menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri Nusron menjelaskan bahwa pengawasan menjadi lebih ketat karena program PTSL menggunakan anggaran negara.
“Karena itu kita harus melakukan antisipasi secara konkret dan terukur,” tegasnya.
BACA JUGA: Korpri dan Sejumlah Komunitas Gelar Donor Darah
Untuk menghindari terjadinya tunggakan berulang, Menteri Nusron berencana menerbitkan regulasi baru berbasis prinsip “first in, first out” pada awal 2026 apabila sisa tunggakan belum terselesaikan. Aturan tersebut ditujukan agar berkas diproses sesuai urutan masuk sehingga tidak ada celah terjadinya penyimpangan atau penumpukan.
Dalam rapat evaluasi tersebut, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi turut menyampaikan paparan teknis terkait progres penyelesaian berkas. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Dalu Agung Darmawan bersama Inspektur Jenderal Pudji Prasetijanto Hadi, serta dihadiri para pejabat tinggi madya dan pratama. Selain itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan 88 Kantor Pertanahan ikut menghadiri secara luring, menggambarkan komitmen kolektif untuk mempercepat penyelesaian layanan di seluruh Indonesia. (Imas)

