ATR BPN Matangkan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mematangkan langkah penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi sebagai bagian dari strategi menjaga ketahanan pangan nasional. Upaya ini dilakukan melalui penyelarasan data lintas direktorat jenderal sebelum dibawa ke forum koordinasi tingkat kementerian.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa kesiapan data menjadi kunci agar kebijakan perlindungan lahan tidak berhenti pada tataran administratif semata. Ia mengatakan bahwa pemerintah harus memastikan semua informasi yang digunakan benar-benar akurat dan selaras.

“Pada 12 Maret mendatang kita akan melaksanakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk penetapan 12 provinsi LSD, maka kita perlu mempersiapkan semuanya dengan matang,” ujar Nusron.

Nusron juga menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya yang sudah menetapkan LSD di delapan provinsi. Menurutnya, perluasan wilayah perlindungan lahan sawah menjadi langkah penting di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman maupun industri. Nusron menilai perlindungan lahan sawah tidak boleh dilakukan secara setengah hati karena menyangkut masa depan produksi pangan nasional.

“Saat ini LSD baru ditetapkan di delapan provinsi sehingga perlu perluasan dan penyelarasan data sebelum penetapan berikutnya,” katanya.

Dalam rapat pimpinan yang digelar di Jakarta, Nusron juga meminta seluruh direktorat jenderal di lingkungan ATR/BPN terlibat aktif dalam pembahasan teknis. Nusron mengingatkan bahwa koordinasi lintas unit sangat diperlukan agar tidak terjadi perbedaan data yang berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan. Menurutnya, kesalahan kecil dalam peta atau data dapat berdampak besar terhadap kebijakan perlindungan lahan.

“Semua Ditjen harus memastikan data yang digunakan sama sehingga tidak ada perbedaan dalam penetapan kawasan,” tegasnya.

Dari sisi teknis, Nusron menyebut pembahasan difokuskan pada kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar dalam penetapan LSD. Nusron menilai data ini harus benar-benar valid karena akan menentukan wilayah mana yang harus diprioritaskan untuk dilindungi.

Nusron juga mengingatkan pentingnya keselarasan data spasial agar tidak terjadi perbedaan batas wilayah antara satu kebijakan dengan kebijakan lainnya.

“Dari sisi Ditjen Penataan Agraria, pembahasan difokuskan pada kesiapan data LBS yang menjadi dasar penetapan LSD,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga berupaya memastikan agar kebijakan LSD selaras dengan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Nusron menilai integrasi kebijakan ini penting agar perlindungan lahan pertanian dapat berjalan secara konsisten dan tidak saling bertabrakan.

Nusron menegaskan bahwa sinkronisasi batas wilayah harus dilakukan secara cermat agar implementasi kebijakan lebih efektif.

“Dengan kesamaan data dan peta, pelaksanaan pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” ucapnya.

BACA JUGA: Digitalisasi Layanan Pertanahan Butuh Dukungan Profesi Hukum

Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para pejabat pimpinan tinggi di lingkungan kementerian. Para kepala kantor wilayah BPN provinsi dan kepala kantor pertanahan di seluruh Indonesia juga mengikuti rapat secara daring.

Pemerintah berharap langkah konsolidasi data ini tidak hanya mempercepat penetapan LSD, tetapi juga memperkuat komitmen negara dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian di tengah tekanan pembangunan yang terus meningkat. (Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan