ATR BPN Mulai Susun RUU Administrasi Pertanahan
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menggelar Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Aksi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Administrasi Pertanahan pada Jumat (09/01/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta, ini menjadi langkah awal strategis dalam menindaklanjuti RUU Administrasi Pertanahan yang telah diputuskan dalam rapat paripurna tingkat I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa penyusunan RUU Administrasi Pertanahan memiliki tujuan besar, yakni membangun sistem administrasi pertanahan nasional yang tertib, transparan, akuntabel, dan terintegrasi. Sistem tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi payung hukum nasional bagi seluruh pengelolaan tanah di Indonesia.
“Hal yang paling makro dari penyusunan undang-undang ini adalah mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan terintegrasi, serta memiliki kepastian hukum,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam arahannya.
Dalu Agung menegaskan bahwa RUU Administrasi Pertanahan memiliki urgensi yang tinggi dan bersifat sangat strategis. Menurutnya, regulasi ini akan menjadi fondasi penting dalam menjamin kepastian hak atas tanah, memperkuat tata kelola administrasi pertanahan, serta mendukung pelaksanaan Reforma Agraria dalam arti yang luas. Selain itu, RUU ini juga memiliki keterkaitan erat dengan pemetaan ruang yang komprehensif dan akurat, sehingga penyusunannya perlu segera diselesaikan secara matang.
Lebih lanjut, Dalu menjelaskan bahwa persoalan pertanahan di Indonesia hingga kini masih dihadapkan pada fragmentasi regulasi dan kelembagaan. Kondisi tersebut kerap memicu tumpang tindih kebijakan serta ketidakpastian dalam pelaksanaan administrasi pertanahan. Oleh karena itu, RUU Administrasi Pertanahan disusun sebagai penjabaran dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 sebagai lex generalis yang relevan dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi.
“Undang-undang ini tidak hanya mengatur hal-hal teknis, tetapi memiliki dampak yang sangat luas, mulai dari kesejahteraan sosial, kepastian hukum, kemakmuran, daya saing ekonomi, hingga pencegahan mal administrasi yang berkaitan dengan tindak pidana,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dalu juga mengingatkan bahwa proses penyusunan RUU Administrasi Pertanahan harus dilakukan secara terbuka dan inklusif. Ia meminta tim penyusun untuk tidak alergi terhadap kritik maupun perbedaan pandangan yang muncul selama proses pembahasan. Menurutnya, rencana aksi RUU ini harus disusun sebagai rujukan jangka panjang yang mampu menjawab tantangan 20 hingga 30 tahun ke depan.
BACA JUGA: ATR BPN dan Kemlu Perkuat Atur Tanah WNA
“Kita tidak hanya menulis untuk hari ini, tetapi untuk masa depan. Karena itu, penyusunan RUU ini harus dilakukan dengan integritas akademik, ketajaman analisis, serta keberanian dalam merumuskan kebijakan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, tim penyusun RUU Administrasi Pertanahan diketuai oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono. Kick Off Meeting ini dihadiri oleh Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta para pemangku kepentingan terkait, baik secara luring maupun daring, sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional. (Satrio)

