ATR BPN Pastikan Lahan Sah untuk Swasembada Papua
infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan lahan sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah untuk mendukung pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional di Provinsi Papua Selatan. Penegasan ini disampaikan Nusron usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional yang digelar di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa peran utama Kementerian ATR/BPN dalam program strategis nasional tersebut adalah memastikan ketersediaan lahan yang sah secara hukum. Nusron menegaskan bahwa seluruh proses pelepasan kawasan hutan hingga penerbitan hak atas tanah telah dijalankan sesuai ketentuan.
“Kalau tugas saya dalam program swasembada pangan itu penyediaan lahan. Pelepasan kawasan hutan sudah, SK HGU-nya juga sudah kami terbitkan,” ujarnya. Senin, (12/01/2026).
Nusron mengungkapkan bahwa dari total rencana pengembangan kawasan seluas sekitar 486 ribu hektare, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk lahan seluas kurang lebih 328 ribu hektare. Ia menilai capaian tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum agar program nasional tidak terhambat persoalan status tanah.
“Dari sekitar 486 ribu hektare, yang sudah kami terbitkan SK HGU dan HGB ada 328 ribu hektare,” katanya.
Lebih lanjut, Nusron menerangkan bahwa penerbitan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari pelepasan kawasan hutan di wilayah Papua Selatan, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Boven Digoel. Ia menekankan bahwa pelepasan kawasan hutan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui proses perencanaan tata ruang yang telah disepakati lintas kementerian dan pemerintah daerah.
“Kalau sudah dilepas dari kawasan hutan, berarti status lahannya jelas dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan nasional,” ujarnya.
Terkait isu penyesuaian tata ruang, Nusron menegaskan bahwa seluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan. Ia mengingatkan agar tidak ada perencanaan yang berjalan sendiri tanpa dasar hukum yang kuat.
“RDTR itu basisnya kecamatan dan harus menginduk pada RTRW kabupaten dan provinsi,” tegasnya.
Menurut Nusron, sinkronisasi tata ruang menjadi kunci agar pengembangan kawasan swasembada pangan tidak menimbulkan konflik lahan di kemudian hari. Ia menekankan bahwa setiap perubahan peruntukan ruang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua perencanaan tata ruang ini harus sinkron. Kalau ada pelepasan kawasan hutan, itu sudah tercantum dalam RTRW dan statusnya bukan lagi kawasan hutan,” katanya.
BACA JUGA: Wabup Garut Tekankan Transparansi Layanan Perumda
Rapat koordinasi ini dipandang sebagai langkah strategis untuk mempercepat realisasi kawasan swasembada pangan nasional, khususnya di Papua Selatan. Pemerintah berupaya memastikan bahwa ambisi besar di sektor pangan, energi, dan air berjalan seiring dengan kepastian hukum, tata ruang yang tertib, serta pengelolaan lahan yang bertanggung jawab.
Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri oleh sejumlah menteri, wakil menteri, serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron didampingi oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Virgo Eresta Jaya serta Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT). (Dena A Kurnia)

