ATR BPN Percepat Pendaftaran Tanah Lewat Kolaborasi

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat program pendaftaran tanah di seluruh Indonesia melalui kerja sama lintas sektor. Salah satu hasil nyata dari sinergi tersebut terlihat di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu (8/10/2025). Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyerahkan secara simbolis sertipikat tanah kepada masyarakat.

Wamen Ossy menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada seluruh warga.

“Penyerahan sertipikat ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah,” ujar Ossy Dermawan saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), di Desa Kelor, Gunungkidul.

Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penyerahan sejumlah sertipikat hasil dari berbagai program pertanahan. Program tersebut meliputi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, serta sertipikat tanah wakaf. Total sertipikat yang diserahkan terdiri dari 100 Sertipikat Hak Milik, 25 Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta, dan 3 sertipikat tanah wakaf.

Menurut Wamen Ossy, sertipikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi modal penting bagi peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Ia berharap warga penerima sertipikat dapat menggunakan dokumen tersebut secara bijak.

“Semoga masyarakat yang menerima sertipikat ke depannya dapat merasakan manfaat dan keberkahan dari tanah yang dimilikinya,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, mengingatkan masyarakat untuk menjaga sertipikat yang telah diterima. Menurutnya, sertipikat merupakan aset penting keluarga yang harus disimpan dengan baik.

“Jadi, betul-betul sertipikat itu disimpan yang baik, kalau tidak terpaksa sekali, ojo didol ataupun digadeke. Sertipikat jangan sampai hilang,” pesan Sri Sultan. Ia menegaskan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti kekayaan keluarga yang nilainya tidak ternilai.

Menko AHY juga menambahkan pesan penting bagi masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan sertipikat. “Sertipikat Hak Milik ini benar-benar sesuatu yang berharga. Negara secara resmi menyatakan Bapak/Ibu sebagai pemegang hak atas tanah. Jangan sembarangan meminjamkan agar tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

BACA JUGA: BPD Petir Hilir Desak Evaluasi Kinerja Kadus

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, luas wilayah D.I. Yogyakarta mencapai sekitar 317 ribu hektare dengan lebih dari 3,1 juta bidang tanah. Hingga kini, 91,68 persen atau sekitar 2,87 juta bidang tanah telah terdaftar. Pemerintah menargetkan pada tahun 2026 mendatang seluruh bidang tanah di wilayah ini dapat terdaftar melalui program PTSL.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Tenaga Ahli Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Kanwil BPN D.I. Yogyakarta, Sepyo Achanto; Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih; serta jajaran Forkopimda setempat.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan