ATR BPN Percepat Revisi RTRW Lindungi Lahan Pangan Berkelanjutan

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mempercepat proses revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di berbagai daerah. Revisi ini difokuskan untuk memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagai strategi menjaga keberlanjutan lahan pangan nasional. Di dalam KP2B, terdapat Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang menjadi area prioritas untuk dilindungi dari ancaman alih fungsi lahan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa langkah ini selaras dengan agenda pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan. Ia menargetkan revisi RTRW yang berkaitan dengan KP2B dapat terselesaikan dalam waktu tiga bulan ke depan. “Untuk sementara, target kami (revisi) tiga bulan ini. Kita targetkan awal tahun 2026 sudah clean and clear. Kami di ATR/BPN pro ketahanan pangan,” kata Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penataan Ulang RTRW, Alih Fungsi Lahan, LBS, LP2B, dan KP2B tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di Kementerian Dalam Negeri. Selasa, (18/11/2025).

Dalam forum tersebut, Menteri Nusron mengimbau pemerintah daerah untuk melakukan identifikasi, verifikasi, dan klarifikasi atas Lahan Baku Sawah (LBS) di wilayah masing-masing. Ia meminta agar seluruh data dapat diselesaikan paling lambat Februari 2026. Menurutnya, hasil pendataan ini akan menjadi dasar penting dalam revisi Perda RTRW, terutama untuk mencapai target memasukkan KP2B sebesar 87% dari total LBS sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029.

Nusron memaparkan bahwa dari total 38 provinsi di Indonesia, baru enam provinsi yang telah memenuhi target alokasi KP2B sebesar 87% dalam dokumen RTRW-nya. Sementara itu, terdapat 19 provinsi yang sudah mencantumkan KP2B namun belum mencapai persentase tersebut. Sisanya, 13 provinsi belum memasukkan KP2B dalam RTRW sehingga memerlukan percepatan revisi.

Nusron menekankan bahwa keselarasan peta tata ruang menjadi kunci utama untuk memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat. “Harapan kami, peta (RTRW) ini berada dalam satu deliniasi yang sama sehingga ke depan ada kepastian mana yang boleh dan tidak boleh (alih fungsi lahan),” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang turut hadir, menilai bahwa penataan ulang lahan persawahan di daerah merupakan langkah strategis untuk mencegah alih fungsi lahan secara tidak terkendali. Tito menegaskan bahwa Kemendagri bersama Kementerian ATR/BPN akan terus mendampingi pemerintah daerah agar revisi RTRW dapat segera dituntaskan.

Menurut Tito, penataan ruang yang lebih disiplin akan membantu menjaga kestabilan produksi pangan nasional. Ia menyebutkan bahwa alih fungsi lahan sawah selama ini menjadi salah satu faktor yang perlu dikendalikan secara serius, terutama di daerah dengan pertumbuhan pembangunan yang cepat.

BACA JUGA: Program Peningkatan Mutu Pendidikan Islam Dorong Terwujudnya Madrasah Unggul

Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, serta perwakilan dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Keterlibatan berbagai instansi ini menunjukkan bahwa penataan dan perlindungan lahan pangan membutuhkan kolaborasi lintas sektor mulai dari validasi peta geospasial hingga analisis potensi perubahan iklim yang memengaruhi lahan pertanian.

Untuk mendukung agenda tersebut, Menteri Nusron turut didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN. Rapat ini menjadi langkah awal untuk memastikan tata ruang yang lebih terarah, akurat, dan berpihak pada keberlanjutan pangan di Indonesia. (Imas Kuraetin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan