ATR BPN Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Nasional

Infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf. Langkah ini diambil untuk memastikan rumah ibadah memiliki kekuatan hukum yang jelas, sekaligus mendukung keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam beribadah. Hal ini disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam kegiatan penyerahan sertipikat tanah wakaf di Bendungan Kairan, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (10/1/2025).

Menurut Ossy Dermawan, sertipikasi tanah wakaf memberikan perlindungan hukum terhadap rumah ibadah. Ia menegaskan bahwa dengan adanya dokumen ini, risiko sengketa tanah dapat diminimalkan.

“Dengan sertipikat tanah wakaf, rumah ibadah memiliki kekuatan hukum, sehingga para jemaah bisa beribadah dengan tenang tanpa khawatir terjadinya konflik di kemudian hari,” katanya saat memberikan sambutan.

Dalam acara tersebut, sebanyak 14 sertipikat tanah wakaf diserahkan langsung oleh Ossy bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sertipikat ini mencakup tanah untuk masjid, musala, pondok pesantren, serta tempat ibadah lainnya di Kabupaten Lebak.

Penyerahan sertipikat tanah wakaf ini disambut baik oleh masyarakat, khususnya para pengelola rumah ibadah. Salah satu penerima sertipikat, A. Saefullah, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lebak, menyampaikan rasa syukurnya. Ia mengaku lega karena tanah wakaf yang dikelolanya kini memiliki kepastian hukum.

“Karena sekarang sudah pegang sertipikat, rasanya luar biasa senang. Kami berterima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan seluruh jajaran yang telah mempermudah proses ini,” ujar Saefullah dengan penuh rasa syukur.

Saefullah juga mengungkapkan bahwa proses pengurusan sertipikat untuk tanah wakaf yang digunakan bagi lembaga pendidikan dan kesehatan berjalan lancar. Menurutnya, tidak ada biaya yang dikenakan selama proses tersebut. “Alhamdulillah, pengurusannya mudah, cepat, dan gratis,” tambahnya.

Program sertipikasi tanah wakaf ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada aset keagamaan di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, AHY, yang hadir dalam acara tersebut, menyatakan bahwa inisiatif ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi pengelola tanah wakaf, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun masyarakat yang harmonis dan bebas dari potensi konflik pertanahan.

“Rumah ibadah adalah tempat suci bagi umat. Sudah menjadi kewajiban kita memastikan tempat ini bebas dari sengketa,” ujar AHY di sela-sela penyerahan sertipikat.

Selain para menteri, acara ini juga dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto. Pj. Bupati Lebak, Gunawan Rusminto, turut hadir untuk menyaksikan langsung penyerahan sertipikat ini.

Para penerima sertipikat tanah wakaf di Kabupaten Lebak mengaku merasa sangat terbantu dengan program ini. Salah satu tokoh masyarakat, yang juga pengelola sebuah pondok pesantren, mengatakan bahwa dengan adanya sertipikat, dirinya merasa lebih tenang dalam mengelola tanah wakaf tersebut.

“Tanah ini kami gunakan untuk pendidikan agama dan kegiatan sosial. Kalau status hukumnya sudah jelas, kami bisa lebih fokus pada pengembangan pesantren tanpa khawatir ada masalah hukum,” ujarnya.

Para penerima sertipikat juga berharap program ini dapat terus berlanjut, sehingga lebih banyak tanah wakaf di seluruh Indonesia yang memiliki kepastian hukum.

Program percepatan sertipikasi tanah wakaf oleh ATR/BPN ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam mendukung umat beragama di Indonesia. Dengan adanya sertipikat, tidak hanya pengelola rumah ibadah yang merasa tenang, tetapi juga para jemaah yang menggunakan fasilitas tersebut.

BACA JUGA: Wahid Dukung Polsubsektor Cipedes Jadi Polsek

Kepastian hukum terhadap tanah wakaf menjadi penting untuk menjaga aset keagamaan dari ancaman sengketa dan konflik. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah dalam membangun masyarakat yang harmonis dan inklusif.

Penyerahan sertipikat tanah wakaf di Kabupaten Lebak ini menjadi contoh nyata keberhasilan program tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk terus memperluas program ini ke berbagai daerah di Indonesia, sehingga lebih banyak rumah ibadah dan aset keagamaan yang terlindungi secara hukum. (Redaksi/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan