ATR BPN Revisi Aturan Tata Ruang Hadapi Risiko Bencana

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah melakukan langkah strategis dengan menyusun revisi sejumlah regulasi tata ruang agar lebih responsif terhadap ancaman bencana dan perubahan iklim. Penyesuaian regulasi ini mencakup revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Upaya tersebut menjadi bagian dari transformasi kebijakan untuk memastikan tata ruang nasional dapat beradaptasi dengan dinamika lingkungan yang semakin kompleks.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan bahwa isu ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim kini menjadi prioritas utama dalam perencanaan tata ruang. Dalam sesi pengarahan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (08/12/2025), ia menyampaikan bahwa tata ruang masa depan harus mampu memuat data dan informasi terkait risiko bencana secara lebih mendalam.

IMG-20260217-WA0014
IMG-20260226-WA0063
IMG-20260311-WA0097
IMG_20260312_050302

“Isu (tata ruang) yang paling penting sekarang adalah bagaimana kita resilient terhadap bencana dan perubahan iklim. Jadi ke depan itu, kita sangat menginginkan itu di dalam tata ruang nasional,” ujarnya.

Suyus menyebutkan bahwa revisi regulasi ini juga didorong oleh hadirnya Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2024–2045. UU tersebut mengamanatkan agar tata ruang nasional memiliki informasi yang detail, mutakhir, serta dinamis, sesuai dengan perkembangan potensi risiko lingkungan. Ia menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN telah mengolah berbagai data dan proyeksi dari BMKG hingga Kementerian Pekerjaan Umum, termasuk data sesar aktif, potensi gempa, serta pola curah hujan.

“Ke depan, tata ruang nasional dapat memuat informasi terkait potensi akan tantangan bencana dan perubahan iklim. Sudah kita hitung berdasarkan data dari BMKG dan Kementerian PU, ada sesar di mana, ada gempa di mana, curah hujan bagaimana,” jelasnya.

Suyus menambahkan, “Kita sangat menginginkan bagaimana daya dukung dan daya tampung wilayah tersebut memang siap untuk menangani bencana.”

Dalam penyusunan revisi ini, Suyus juga menekankan pentingnya memasukkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sejak tahap awal perencanaan tata ruang. Menurutnya, KLHS tidak boleh lagi menjadi dokumen pelengkap di bagian akhir perencanaan.

“Kajian LHS ini harus ada di awal, tidak boleh lagi di belakang. Jadi saya akan lihat nanti bagaimana kajian lingkungannya. Ini yang akan dimasukkan dalam revisi PP 21 Tahun 2021 dan RTRW Nasional,” tegasnya.

BACA JUGA: Penanganan Konflik Pertanahan Perlu Kolaborasi Lintas Lembaga

Pemaparan Dirjen Tata Ruang ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Rakernas Kementerian ATR/BPN yang berlangsung pada 8–10 Desember 2025. Rakernas dihadiri 471 peserta yang terdiri dari pejabat pusat, pejabat daerah, Kepala Kantor Wilayah, serta sejumlah Kepala Kantor Pertanahan. Tahun ini, Rakernas difokuskan pada peningkatan kualitas dan percepatan penyelesaian layanan pertanahan di seluruh Indonesia.

Sesi pengarahan tersebut dipandu oleh Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo, dan turut menghadirkan sejumlah pejabat eselon I lainnya seperti Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Jonahar. (Dena)

Bagikan dengan :
IMG-20260217-WA0014
IMG-20260226-WA0063
IMG-20260311-WA0097
IMG_20260312_050302

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan