ATR BPN Serahkan 34 Sertipikat Tanah di Banten

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Pada Jumat (10/01/2025). Sebanyak 34 sertipikat tanah resmi diserahkan kepada masyarakat Kabupaten Lebak dan Kota Serang dalam acara yang berlangsung di kawasan Bendungan Karian, Desa Curugbitung, Kabupaten Lebak.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memimpin penyerahan tersebut bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. Dalam sambutannya, AHY menegaskan pentingnya legalitas tanah bagi masyarakat.

“Dengan sertipikat ini, tanah yang selama ini dihuni oleh Bapak dan Ibu telah memiliki legalitas formal. Ini adalah bukti kepastian hukum yang kami berikan kepada masyarakat,” ujar AHY.

AHY juga mengucapkan selamat kepada para penerima sertipikat, sembari berharap dokumen tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyoroti nilai tambah yang diberikan sertipikat tanah secara ekonomis. Dalam pidatonya, ia menyebut bahwa legalitas ini membuat properti dan aset masyarakat menjadi lebih bernilai.

“Dengan sertipikat ini, aset yang dimiliki Bapak dan Ibu menjadi lebih berharga. Selain itu, sertipikat ini juga bisa digunakan sebagai jaminan untuk mendapatkan modal usaha,” jelas Ossy.

Ossy juga mengingatkan agar sertipikat tersebut digunakan secara bijak demi mendukung kesejahteraan keluarga.

Sebanyak 20 dari 34 sertipikat yang diserahkan merupakan hasil dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk masyarakat Kabupaten Lebak.

Sementara itu, 14 sertipikat tanah lainnya merupakan sertipikat wakaf yang diperuntukkan bagi rumah ibadah, organisasi keagamaan umat Muslim, dan pondok pesantren di Kabupaten Lebak dan Kota Serang.

Usai acara penyerahan, rombongan pejabat melanjutkan agenda dengan meninjau infrastruktur di sekitar Bendungan Karian.

Pada kesempatan itu Menko AHY, didampingi Ossy Dermawan dan Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, mengevaluasi fasilitas yang ada di kawasan tersebut.

Bendungan Karian sendiri diharapkan mampu mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi, sekaligus berkontribusi pada pengembangan kawasan ekonomi di sekitar wilayah Banten.

Dalam peninjauan itu, AHY menyampaikan apresiasinya terhadap upaya yang telah dilakukan oleh semua pihak dalam pengelolaan infrastruktur.

AHY juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan pemanfaatan bendungan berjalan optimal.

“Kami ingin memastikan bahwa infrastruktur yang dibangun ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, baik untuk kebutuhan air bersih, pertanian, maupun peningkatan ekonomi lokal,” ungkap AHY.

Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja; serta Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajjie Arrifudin. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, bersama jajaran, juga hadir mendampingi.

Tidak ketinggalan, Penjabat (Pj.) Bupati Lebak, Gunawan Rusminto, menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang diberikan kepada masyarakat Lebak. Menurutnya, program sertipikasi tanah dan pembangunan infrastruktur di Bendungan Karian merupakan langkah strategis yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Saya berharap masyarakat dapat memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan taraf hidup mereka,” ujar Gunawan dalam sambutannya.

BACA JUGA: Syukuran HUT ke-52 PDIP Digelar DPC Kota Banjar

Penyerahan sertipikat tanah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan sengketa agraria sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Dengan adanya legalitas tanah, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga akses yang lebih luas untuk meningkatkan kesejahteraan melalui penggunaan tanah sebagai modal usaha.

Program PTSL yang terus digalakkan oleh ATR/BPN diharapkan mampu menyasar lebih banyak wilayah di Indonesia. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan setiap warga negara memiliki hak atas tanah yang jelas dan diakui secara hukum.

Penyerahan sertipikat tanah di Banten ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan hak atas tanah, memberikan kepastian hukum, dan menciptakan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. (Redaksi/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan