ATR BPN Tegaskan Kolaborasi Berantas Mafia Tanah

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Upaya pemberantasan mafia tanah kembali menjadi sorotan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang digelar di Jakarta. Dalam forum tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menekankan bahwa praktik mafia tanah terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu, baik dari sisi pelaku maupun pola kejahatannya. Perubahan tersebut menjadikan penanganan kasus pertanahan semakin kompleks dan menuntut kerja kolaboratif dari seluruh pemangku kepentingan.

Menteri Nusron menyampaikan bahwa mafia tanah kini tidak lagi menggunakan cara-cara sederhana seperti sebelumnya. Mereka telah bermetamorfosis, memanfaatkan kelemahan sistem, jaringan baru, hingga celah teknologi. Situasi ini, menurutnya, harus direspons dengan strategi yang kuat, menyeluruh, dan berkelanjutan. Di hadapan peserta Rakor yang tergabung dalam Satgas Anti-Mafia Tanah, ia menyampaikan dua pendekatan utama yang perlu dipegang teguh untuk memutus praktik mafia tanah.

“Pemberantasan mafia tanah hanya bisa dilakukan dengan dua pendekatan,” ujarnya.

Menteri Nusron menegaskan bahwa langkah pertama adalah ketegasan aparat penegak hukum (APH) dalam menindak pelaku.

“Tangkap dan gunakan pasal yang benar, tepat, tidak bisa dibantah atau dimanipulasi,” kata Menteri Nusron. Pendekatan kedua, lanjutnya, yaitu memastikan agar internal ATR/BPN tidak terlibat dalam praktik yang memperkuat ekosistem mafia tanah.

“Teman-teman di ATR/BPN jangan sampai menjadi bagian dari mafia tersebut,” tegasnya.

Nusron menilai bahwa keberhasilan satgas sangat bergantung pada integritas dan kekuatan moral para petugas di lapangan. Nusron menjelaskan bahwa selama petugas ATR/BPN menjalankan tugas dengan benar, kuat, dan tidak tergoda praktik kongkalikong, serta APH menunjukkan ketegasan dan konsistensi penegakan hukum, maka persoalan mafia tanah dapat diatasi secara bersama.

“Insyaallah ini bisa diselesaikan jika semua pihak solid,” ungkapnya.

Pelaksanaan Rakor ini juga mendapat dukungan penuh dari Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menjadi momentum penting di akhir tahun 2025 untuk memperkuat komitmen negara dalam menghadirkan keadilan agraria bagi seluruh masyarakat Indonesia. AHY menilai bahwa perjuangan melawan mafia tanah bukan proses singkat, tetapi perjalanan panjang yang membutuhkan sinergi kuat antar lembaga.

“Saya terus bersinergi dan berkolaborasi dengan ATR/BPN serta pihak lainnya, termasuk mengampanyekan aksi-aksi melawan mafia tanah,” ujar AHY dalam kesempatan tersebut.

AHY menekankan bahwa masyarakat membutuhkan jaminan keadilan atas kepemilikan dan pengelolaan tanah, dan kewajiban pemerintah adalah memastikan hak itu terlindungi.

BACA JUGA: Koncab PGRI Lakbok Penuh Dinamika, Ketua Baru Kini

Selain itu, AHY menyoroti tiga prinsip utama yang harus menjadi pegangan Satgas Anti-Mafia Tanah. Ia menjelaskan bahwa mafia tanah kini semakin canggih memanfaatkan teknologi dan jaringan sehingga pemerintah juga harus jauh lebih adaptif. Prinsip kedua yang disampaikan adalah ketangguhan moral para petugas dalam menjalankan tugas tanpa tergoda, terlebih hingga menjadi backing para pelaku. Prinsip terakhir yaitu responsivitas dalam menangani laporan masyarakat.

“Setiap laporan harus ditangani cepat, tepat, dan sesuai aturan,” tegas AHY.

Rakor 2025 ini menjadi pengingat bahwa upaya memberantas mafia tanah tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan kolaborasi erat, integritas tinggi, serta pendekatan hukum yang kuat untuk memastikan kejahatan pertanahan tidak semakin berkembang. Dengan komitmen bersama dari ATR/BPN, APH, serta dukungan kementerian terkait, pemerintah berharap tanah Indonesia dapat dikelola secara adil dan aman bagi seluruh rakyat. (Dena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan