ATR BPN Tegaskan Tanah Bergirik Tetap Hak Warga

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Beragam kekhawatiran berkembang di tengah warga terkait status tanah yang hingga kini masih beralas girik dan belum terdaftar secara resmi. Menanggapi kondisi tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah yang dimiliki dan dikuasai masyarakat tetap menjadi hak pemiliknya serta masih dapat diproses untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu cemas atau terpengaruh informasi yang menyesatkan mengenai status tanah bergirik. Ia menegaskan, selama tanah tersebut dikuasai dan dimanfaatkan oleh pemiliknya, pengajuan sertipikat tetap dapat dilakukan melalui kantor pertanahan setempat.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir. Apabila tanahnya ditempati dan dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertipikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” ujar Shamy Ardian.

Ia menambahkan, ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lama, seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Dalam Pasal 95 PP tersebut dijelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku apabila tidak didaftarkan dan statusnya dapat menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Meski demikian, Shamy Ardian menegaskan bahwa dokumen tanah lama tidak serta-merta diabaikan. Girik dan surat sejenis masih dapat dimanfaatkan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertipikat Hak Milik (SHM). Dengan kata lain, girik tetap memiliki nilai pembuktian sepanjang didukung oleh penguasaan fisik dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk mengajukan permohonan sertipikat, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah.

Pernyataan tersebut harus dikuatkan oleh sekurangnya dua orang saksi yang mengetahui secara langsung sejarah dan penguasaan fisik tanah dimaksud, serta diketahui oleh pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Dua orang saksi itu harus yang benar-benar mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon. Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai dalam jangka waktu lama,” jelas Shamy Ardian.

Terkait biaya pengurusan sertipikat, ia menyampaikan bahwa besarannya bersifat variatif. Faktor yang memengaruhi antara lain jenis penggunaan tanah, luas bidang tanah, serta lokasi tanah tersebut. Untuk memperoleh gambaran awal, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh ATR/BPN.

“Untuk simulasi syarat dan biaya, masyarakat bisa melihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku,” ujarnya.

BACA JUGA: ATR BPN Bahas Perubahan PP 18 Tahun 2021 untuk Kepastian Hukum

Shamy Ardian menegaskan, seluruh biaya pengurusan sertipikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diimbau menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.

Melalui percepatan dan sosialisasi pendaftaran tanah, pemerintah berharap masyarakat segera memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah. Sertipikat hak atas tanah menjadi satu-satunya dokumen yang diakui negara dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi pemiliknya di masa mendatang. (Satrio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan