ATR BPN Tindak Tegas 280 Sertipikat Bermasalah

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyelidiki penerbitan sertipikat tanah bermasalah di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Masalah ini menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah sertipikat yang berada di luar garis pantai, bahkan di bawah laut.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan kasus ini berlarut-larut.

“Kami temukan fakta bahwa beberapa sertipikat berada di area yang secara hukum tidak bisa dimiliki, yakni di bawah laut,” ungkap Nusron saat meninjau langsung kawasan tersebut pada Rabu, (22/01/2025).

Nusron juga menambahkan bahwa pencabutan sertipikat yang cacat administrasi merupakan langkah tegas untuk menjaga tata ruang yang adil dan sesuai aturan.

Menurut data Kementerian ATR/BPN, terdapat 280 sertipikat yang menjadi perhatian, terdiri dari 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM). Sertipikat-sentipikat tersebut diterbitkan antara tahun 2022 dan 2023. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sertipikat yang usianya kurang dari lima tahun dapat dibatalkan tanpa memerlukan putusan pengadilan jika ditemukan cacat administrasi.

Desa Kohod menjadi contoh nyata bagaimana tata kelola pertanahan di wilayah pesisir membutuhkan pengawasan ketat.

“Penerbitan sertipikat semacam ini jelas melanggar aturan. Kami tidak akan ragu mencabutnya demi menjaga keadilan,” sebut Nusron.

Langkah ini juga mencakup pembongkaran pagar bambu yang dipasang secara ilegal di perairan Tanjung Pasir. Nusron bersama tim lintas instansi, termasuk TNI, Polri, dan Bakamla, turun langsung memantau proses tersebut.

“Ini bukan hanya soal fisik pagar, tetapi pengembalian kawasan pesisir ke fungsi alaminya,” tegasnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengapresiasi langkah ini sebagai bukti sinergi antarinstansi. Menurutnya, penyelesaian kasus di Desa Kohod dapat menjadi pelajaran penting untuk wilayah lain.

“Kita harus memastikan bahwa pesisir tetap menjadi kawasan milik publik, bukan dikuasai segelintir pihak,” ujarnya.

Dukungan terhadap langkah Kementerian ATR/BPN juga datang dari Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto. Ia berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan adil.

Nusron juga menyampaikan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan tata kelola pertanahan melalui teknologi seperti aplikasi Bhumi ATR/BPN.

“Aplikasi ini memberikan akses informasi kepada masyarakat sekaligus menjadi alat transparansi bagi kami,” jelasnya.

Namun, tidak sedikit kritik yang muncul terkait lemahnya pengawasan saat sertipikat tersebut diterbitkan. Beberapa pihak mempertanyakan bagaimana tanah di bawah laut bisa lolos verifikasi. Nusron mengakui bahwa ada celah dalam sistem yang perlu diperbaiki.

“Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penerbitan sertipikat, termasuk memperkuat pengawasan berbasis teknologi spasial,” janjinya.

Komitmen Tegas Pemerintah
Pemerintah memastikan bahwa pencabutan sertipikat bermasalah di Desa Kohod adalah langkah awal. Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran administrasi yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum.

BACA JUGA: KKPS Ciamis Gelar Rakor Bahas Regulasi Baru

“Kami tidak ingin kasus seperti ini terulang. Setiap pelanggaran akan kami selesaikan dengan tuntas,” tuturnya.

Polemik di Desa Kohod menunjukkan bahwa tata ruang pesisir harus dikelola dengan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan hukum. Langkah Kementerian ATR/BPN menjadi contoh bagaimana pemerintah dapat bertindak tegas tanpa melupakan aspek transparansi dan kerja sama lintas sektor.

Pesan ini mengingatkan pentingnya pengawasan dan integritas dalam tata kelola tanah demi melindungi kepentingan publik serta menjaga ekosistem pesisir. (Redaksi/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan