ATR BPN Tinjau Masalah Sertipikat Desa Kohod

infopriangan.com, BERITA NASIONAL. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menyelidiki kasus sertipikat tanah yang bermasalah di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Penyelidikan sementara menunjukkan adanya sejumlah sertipikat yang berada di luar garis pantai, bahkan di bawah laut. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya akan segera meninjau ulang sertipikat tersebut untuk dilakukan pencabutan.

“Secara faktual, saat ini terdapat sertipikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan beberapa sertipikat berada di luar garis pantai,” kata Nusron seusai meninjau pencabutan pagar bambu di perairan Tanjung Pasir, Tangerang. Rabu, (22/01/2025).

Sebelumnya, Nusron menjelaskan bahwa ada 280 sertipikat tanah di Desa Kohod yang menjadi perhatian. Rinciannya, 263 merupakan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 lainnya adalah Sertipikat Hak Milik (SHM).

Semua sertipikat ini diterbitkan pada 2022-2023, yang menurut Nusron memenuhi syarat pencabutan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

“Aturan membolehkan pencabutan sertipikat hak atas tanah tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan usianya belum mencapai lima tahun sejak diterbitkan,” jelas Nusron.

Nusron menambahkan, dengan mayoritas sertipikat diterbitkan dua hingga tiga tahun lalu, maka pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pembatalan. Langkah ini, katanya, diambil demi menjaga keadilan dan kebenaran data pertanahan di wilayah pesisir.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memuji kerja keras semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian permasalahan ini. Ia menilai bahwa penanganan kasus di Desa Kohod adalah contoh konkret bagaimana sinergi lintas lembaga dapat menyelesaikan persoalan yang melibatkan banyak pihak.

“Saya sangat mengapresiasi kerja sama ini. Semoga polemik di kawasan perairan utara Jawa bisa segera selesai dan tidak terulang,” ujar Sakti Wahyu.

Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, turut memberikan dukungan. Titiek menyampaikan harapan agar langkah yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN ini dapat menyelesaikan polemik sertipikat bermasalah dengan adil dan transparan.

Pencabutan pagar bambu di perairan Tanjung Pasir menjadi salah satu langkah konkret untuk mengembalikan kawasan tersebut ke fungsi semula. Proses ini dilakukan oleh pasukan gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat. Para pejabat, termasuk Menteri Nusron, menggunakan kendaraan amfibi untuk memantau langsung proses tersebut.

“Proses ini bukan hanya soal mencabut pagar, tetapi juga menegaskan kembali bahwa lahan yang sudah menjadi bagian dari laut tidak bisa dialihkan menjadi hak milik siapa pun,” tegas Nusron.

Hadir mendampingi Menteri ATR/BPN, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten beserta jajarannya juga turut hadir.

Di tengah polemik ini, Nusron juga menekankan pentingnya peran teknologi dalam memperbaiki tata kelola pertanahan. Ia mengapresiasi masyarakat yang sudah memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN. Menurutnya, aplikasi ini tidak hanya membantu masyarakat mendapatkan informasi terkait tanah dan tata ruang, tetapi juga menjadi alat transparansi.

“Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat bisa ikut mengawasi kinerja kami. Transparansi seperti ini penting agar kasus seperti di Desa Kohod tidak terulang,” jelasnya.

BACA JUGA: KKPS Ciamis Gelar Rakor Bahas Regulasi Baru

Komitmen Penegakan Hukum
Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran administrasi yang terkait dengan penerbitan sertipikat. Nusron menegaskan bahwa upaya ini dilakukan demi melindungi masyarakat sekaligus menjaga tata ruang pesisir yang sesuai dengan hukum.

“Kami tidak akan membiarkan ketidakadilan terjadi. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Langkah Kementerian ATR/BPN ini menjadi contoh nyata dalam menyelesaikan permasalahan tanah dengan pendekatan hukum dan transparansi, sambil melibatkan berbagai pihak untuk mencapai solusi terbaik. (Redaksi/infopriangan.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan