Ayah Ciamis Ditangkap: Perkosa Anak Kandung, Gegerkan Warga
infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Warga Pamarican, Ciamis, digegerkan dengan kasus persetubuhan anak kandung yang dilakukan oleh seorang ayah. Polres Ciamis berhasil mengamankan pelaku berinisial S (42) atas dugaan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya yang baru berusia 12 tahun, DH.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengungkapkan kronologi kejadian yang memilukan ini dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (26/5/2025). Beliau menjelaskan bahwa perbuatan tersebut terjadi setelah pelaku bercerai dengan istrinya.
“Semula, DH tinggal bersama ibunya. Namun, setelah ibunya menikah lagi, korban kemudian tinggal bersama ayah kandungnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres memaparkan awal mula terjadinya pelecehan tersebut. “Awalnya, semenjak DH tinggal sama ayahnya, ayahnya hanya sebatas meraba-raba dan menciumnya,” kata AKBP Akmal menirukan keterangan saksi.
Namun, situasi berubah menjadi mengerikan pada bulan Mei 2024. “Pada bulan Mei 2024, ayahnya mulai menyutubuhi anaknya,” lanjutnya dengan nada prihatin.
Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh pihak kepolisian, terungkap fakta yang lebih mencengangkan. Kapolres menyatakan bahwa pelaku telah melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak 15 kali dan persetubuhan sebanyak 6 kali selama kurun waktu 2023 hingga 2024.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari keberanian korban untuk menceritakan kejadian traumatis yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
“Awalnya terbongkarnya kasus ini setelah anaknya melaporkan kejadian tersebut pada ibu kandungnya,” jelas Kapolres.
Mendengar pengakuan pilu sang anak, ibu kandung DH tanpa ragu segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Dan ibu kandungnya langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian,” imbuhnya.
Respon cepat dari aparat kepolisian patut diapresiasi. “Pada tanggal 21 Mei 2025, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku,” tegas AKBP Akmal.
Penangkapan pelaku dilakukan di kediamannya di wilayah Pamarican tanpa perlawanan.
Akibat perbuatan kejinya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres Ciamis menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” jelasnya.
BACA JUGA: DPRD Ciamis Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Desa
Ancaman hukuman yang menanti pelaku pun tidak ringan. “Dengan ancaman kurungan paling sedikit selama 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun dan denda sebanyak 5 miliar,” pungkas Kapolres Akmal.
Kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan semua fakta terungkap dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. (Kusmana/ infopriangan.com)

