Bandar Kipyik Diringkus Satreskrim Polres Ciamis

infopriangan.com, BERITA CIAMIS. Berawal dari laporan masyarakat bandar dan penjudi dadu kipyik diamankan Satrskrim Polres Ciamis. Senin (25/11/2019).

Penangkapan dilakukan di Desa Cikupa, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis. Polisi berhasil mengamankan tujuh pelaku.

IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094

AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, Satrekrim berhasil menangkap tujuh pelaku pejudi dadu kipyik. “Total penjudi 12 orang namun yang lima berhasil kabur dan sekarang DPO,” jelasnya.

Dari para pelaku Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan:

  1. Sepuluh unit kendaraan roda dua.
  2. Satu unit roda empat.
  3. Uang tunai sebesar Rp. 1.516.000.
  4. Delapan unit hp.
  5. Empat buah dadu berserta alat lainnya untuk pasilitas berjudi.
  6. Tujuh buah dompet.

“Kita tetapkan para tersangka ini dengan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Dena A Kurnia/IP)

Bagikan dengan :
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
IMG-20240923-WA0094
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

error: Konten terlindungi. Anda tidak diizinkan untuk menyalin berita infopriangan