Banjar Matangkan Rencana Kawasan Khusus untuk PKL
infopriangan.com, BERITA BANJAR. Pemerintah Kota Banjar tengah mematangkan rencana pembentukan kawasan khusus bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai langkah penataan kota yang lebih terarah sekaligus penguatan ekonomi masyarakat kecil. Rencana tersebut dijelaskan Wali Kota Banjar, H. Sudarsono, seusai rapat paripurna pengesahan Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL menjadi Peraturan Daerah, Jumat (28/11/2025), di ruang rapat Singa Perbangsa.
Dalam penjelasannya, Wali Kota menyampaikan bahwa kawasan yang direncanakan sebagai pusat kegiatan PKL berada di ruas Jalan Perintis Kemerdekaan, mulai dari depan Toserba Pajajaran hingga Jalan Sudarsono di Lingkungan Cimenyan. Menurutnya, lokasi itu dipilih karena memiliki posisi strategis dan berpotensi menjadi sentra ekonomi baru.
“Kita butuh kawasan yang tertata, jelas, dan tetap memberi ruang bagi pedagang kecil untuk berkembang,” katanya.
Sudarsono menekankan bahwa penataan yang dilakukan pemerintah bukan hanya soal estetika kota, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi para pedagang. Ia menjelaskan bahwa sistem zonasi akan diterapkan untuk membedakan lokasi binaan permanen serta lokasi sementara. Kebijakan ini, menurutnya, agar pemerintah dapat mengatur penempatan pedagang secara lebih terstruktur.
“Semua harus tertib dan legal. Itu prinsip kami,” ujarnya.
Sebagai bentuk penegakan legalitas usaha, pemerintah mewajibkan seluruh PKL melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pemerintah berpendapat bahwa langkah tersebut diperlukan agar pedagang memiliki dasar hukum yang sama seperti pelaku usaha formal. Wali Kota menambahkan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit, tetapi sebagai upaya melindungi pedagang.
“Kalau semuanya tercatat, pemerintah bisa lebih mudah memberi pembinaan,” ucapnya.
Rencana operasi kawasan PKL juga diatur secara khusus. Pemerintah menetapkan jam operasional dimulai pukul 16.00 WIB hingga malam hari. Para pedagang akan diwajibkan memakai gerobak seragam dan tenda seragam agar kawasan terlihat rapi serta menarik bagi pengunjung.
“Tujuannya agar suasana lebih nyaman. Kita ingin kawasan PKL jadi ikon baru, bukan sekadar tempat berjualan,” jelas Sudarsono.
Rencana penataan ini mendapat tanggapan positif dari para pedagang. Yoyo Koswara, seorang PKL yang biasa berjualan di sekitar kota, mengatakan kebijakan ini memberi kepastian lokasi usaha. “Kalau pemerintah menyediakan kawasan khusus, tentu sangat membantu. Kami bisa lebih nyaman berjualan,” katanya.
Asep Dower, pedagang lain, menilai penataan yang dirancang pemerintah akan membawa dampak positif bagi pelaku usaha kecil. Menurutnya, kawasan yang tertata akan lebih mudah menarik pengunjung dan memberikan stabilitas pendapatan.
“Semoga tidak ada aturan yang memberatkan. Yang penting tempatnya nyaman dan ramai,” ujarnya.
BACA JUGA: PGRI Cisaga Gelar Upacara HUT ke-80 dan Hari Guru
Pemkot Banjar saat ini sedang menyusun kajian teknis terkait desain lapak, zonasi produk, dan pengaturan operasional harian. Pemerintah memastikan bahwa proses ini akan melibatkan para pedagang agar penataan berjalan tanpa konflik. Asep menilai langkah pemerintah mengajak dialog sangat penting agar kebijakan tidak merugikan.
“Kalau dibicarakan bersama, hasilnya pasti lebih baik,” tambahnya.
Dengan pembentukan kawasan khusus PKL ini, pemerintah berharap terwujudnya lingkungan perdagangan yang lebih tertib, legal, dan mampu menggerakkan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan menjadi kombinasi antara penataan kota dan perlindungan terhadap pedagang kecil sebagai salah satu pilar ekonomi rakyat. (Johan)

